Pasific Pos.com
Headline

BPJS Ketenagakerjaan Imbau Peserta Hindari Calo saat Ajukan Klaim

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha turun langsung ke Kantor Cabang Jayapura untuk menyapa dan melayani peserta.

Jayapura – BPJamsostek menyediakan kanal resmi pengajuan klaim bagi para peserta agar terhindar dari calo terutama saat akan pengajuan klaim JHT di wilayah Papua Jayapura.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan.

Terutama saat akan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, Haryanjas Pasang Kamase mengimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melalui pihak lain yang tidak resmi.

“Gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan yang telah kami siapkan,” ucapnya, di Jayapura, Sabtu (30/9/2023).

Haryanjas menjelaskan, pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau melalui website lapakasik. Semua pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain melalui lapakasik, pengajuan klaim juga bisa melalui aplikasi JMO yang bisa di pasang di smartphone masing-masing peserta.

Aplikasi JMO menyediakan fitur layanan digital di antaranya pengkinian atau memperbarui data peserta, Pengajuan dan pelacak klaim JHT.

Kemudian Simulasi saldo JHT dan saldo JP, Mengecek saldo, Kartu digital, Informasi tentang lokasi kanal pelayanan, Promo, Berita terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja, Pengaduan, Laporan terkait layanan yang diberikan dan Informasi manfaat.

“Inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik lapakasik ataupun JMO, tujuannya memberi kemudahan ke peserta, sehingga mencegah adanya calo dalam pengajuan klaim. Untuk mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi call center 175 atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” ujarnya. (Zulkifli)