Pasific Pos.com
Kota Jayapura

BPJS Kesehatan Lakukan Advokasi dan Koordinasi

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah memaparkan kepesertaan JKN – KIS di Kota Jayapura. (Foto : Istimewa)

Terkait Pemutakhiran Data

Jayapura – BPJS Kesehatan Cabang Jayapura melakukan koordinasi dan advokasi dengan Dinas Sosial Kota Jayapura terkait pemuktahiran data peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) serta peningkatan peserta dalam rangka Universal Health Coverage (UHC) di wilayah Kota Jayapura pada Selasa (19/1/2021).

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah menyampaikan bahwa jumlah kepesertaan Kota Jayapura hingga 8 Januari 2021 terjadi penurunan UHC dikarenakan validasi data PBI APBN Tahun 2020 tahap kesembilan dan kesepuluh sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 144/HUK/2020 dan Nomor 154/HUK/2020.

“Dari jumlah penduduk Kota Jayapura bulan Oktober 2020 sebanyak 422.165 jiwa dan yang sudah ter-cover menjadi peserta JKN-KIS di bulan Oktober sebanyak 426.567 jiwa dengan total persentase 101,04 persen, akan tetapi terjadi penurunan sampai dengan bulan Januari 2021 menjadi 383.428 jiwa atau 90,82 persen dikarenakan adanya validasi data PBI APBN Tahun 2020 tahap kesembilan dan Kesepuluh sesuai dengan SK Mensos,”ujar Djamal.

Dia menambahkan, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 144/HUK/202, jumlah peserta JKN-KIS segmen PBI JK yang dinonaktifkan pada tahap ke sembilan sejumlah 42.141 jiwa dan yang ditambahkan sejumlah 603 jiwa, sedangkan jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada tahap ke sepuluh sejumlah 1,951 jiwa sedangkan yang ditambahkan sejumlah 19 jiwa.

Proses pengaktifan kembali PBI JK sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 tahun 2019 pasal 8, PBI JK yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan reaktifasi (pengaktifan kembali) dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.

Bagi Peserta PBI JK yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 (enam) bulan lalu, dapat membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menyertakan nomor ID ART DTKS (18 digit) masing-masing peserta sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Sementara itu, Kepala Seksi Bantuan Sosial Kota Jayapura, Dani Soindemi menyampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS sebagai PBI JK, maka dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI JK yang aktif di bulan berikutnya.

“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura siap melalukan verifikasi dan validasi data untuk ditambahkan ke DTKS dan di input data penduduk yang belum terdaftar menjadi peserta JKN-KIS ke data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) agar status UHC Kota Jayapura tetap terjaga,”tutupnya. (red)