Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Bisa untuk BLT, Dana Desa Diharapkan Segera Dimanfaatkan

dana desa papua
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua, Syaiful. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Dana Desa yang telah disalurkan ke RKD diharapkan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat desa. Penggunaan Dana Desa tahun 2020 mengacu pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 dan perubahannya yaitu Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam Permendes tersebut, diatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga miskin di desa dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19.

Untuk mempercepat penyaluran Dana Desa dalam mendukung pelaksanaan BLT Desa guna meringankan beban keluarga miskin terdampak Covid-19, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Poin utama dalam PMK tersebut selain mengatur penyederhanaan dokumen syarat penyaluran, juga mengatur perubahan tahapan penyaluran Dana Desa secara umum sebagai berikut:

– Dalam hal desa belum salur Dana Desa tahap I, penyaluran Dana Desa tahap I dilakukan 3 periode dengan besaran 15%, 15%, 10% dan tahap II juga dilakukan 3 periode dengan besaran 15%, 15%, 10%, dengan rentang waktu antar periode penyaluran paling cepat 2 minggu. Selanjutnya untuk tahap III disalurkan secara normal yaitu 20% sesuai ketentuan.

– Dalam hal desa telah salur Dana Desa tahap I, penyaluran Dana Desa tahap II dilakukan 3 periode dengan besaran 15%, 15%, 10%, dengan rentang waktu antar periode penyaluran paling cepat 2 minggu. Selanjutnya untuk tahap III disalurkan secara normal yaitu 20% sesuai ketentuan.

Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 205/PMK.07/2019, penyaluran Dana Desa dilakukan dalam 3 tahap yaitu tahap I sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni, tahap II sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Agustus, dan tahap III sebesar 20% disalurkan paling cepat bulan Juli.

Dana Desa tahun 2020 diprioritaskan untuk program BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Besaran BLT Desa ditetapkan Rp600.000,- per bulan untuk bulan pertama sampai bulan ketiga ketiga dan Rp300.000,- per bulan untuk bulan keempat s.d. keenam. Pelaksanaan pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 6 bulan paling cepat bulan April 2020.

Pemerintah Desa diharapkan dapat segera menyalurkan BLT Desa kepada para KPM sesuai daftar penerima yang telah ditetapkan. Selanjutnya, penyaluran BLT Desa tersebut agar dilaporkan baik ke pemda setempat maupun ke KPPN.

Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua, Rochmad Arif Tri Setyawan, menyatakan bahwa per tanggal 14 Juni 2020, baru terdapat kurang lebih 1.028 desa/kampung di Papua yang telah menyalurkan dan melaporkan BLT Desa dengan total nominal sebesar Rp151,18 Miliar.

“Pihak Kanwil terus mendorong KPPN untuk berkoordinasi dengan pemda dalam rangka penyaluran dan pelaporan BLT Desa”, ungkap Rochmad.

Dalam PMK Nomor 50/PMK.07/2020 telah ditegaskan adanya ancaman bagi Pemerintah Desa yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa. Bagi desa yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan. #Mengawal APBN Indonesia Maju.

Artikel Terkait

Gubernur Enembe Serahkan DIPA dan TKDD Senilai Rp 57,41 triliun

Bams

DD Tahap Pertama Sudah Didistribusikan

Admin

Kepala Kampung dan Masyarakat Dukung Rafael Ambrauw Kawal Kasus Dana Desa Puncak Jaya

Bams

541 Kepala Kampung Di Tolikara Terima Dana Desa

Pasific Pos

Realisasi Penyaluran Dana Desa di Papua Masih Rendah

Bams

Ini Penyebab Dana Desa di Papua Belum Terealisasi

Zulkifli

Polisi Dalami Penyalahgunaan Dandes di Kampung Tobati Senilai Rp. 2,5 Miliar

Ridwan

Polres Jayapura Akui Banyak Terima Aduan Dugaan Penyelewengan Dana Kampung

Jems

BKNDI Usulkan Seluruh Desa Buat Profil Desa

Bams