Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

BI Sebut UMP Naik Tak Mempengaruhi Perekonomian Papua

Jayapura – Kepala BI Perwakilan Provinsi Papua, Naek Tigor Sinaga menyebutkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua naik 8,51 persen tahun 2020 ini, tak memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian Papua termasuk inflasi lantaran pekerja sektor formal (pekerja penerima upah) lebih sedikit dibandingkan informal.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua merilis jumlah pekerja formal pada periode Agustus 2019 sekitar 379.540 orang.

Naek juga memperkirakan perekonomian Papua pada tahun 2019 tumbuh positif sekitar 5,6 persen dibandingkan tahun 2018 jika tanpa tambang kendati pertumbuhan ekonomi Papua pada triwulan III tahun 2019 (Juli – September) sebesar -15,11 persen.

“Ini sampai triwulan III tahun 2019, sementara data triwulan IV tahun 2019 baru akan dirilis pada Februari mendatang, tetapi perkiraan kami masih tumbuh negatif sekitar -12 persen sampai akhir tahun 2019 jika dengan tambang, namun kalau tanpa tambang, tumbuhnya positif. Pada tahun 2020, kami memperkirakan pertumbuhan ekonomi Papua positif,” kata Naek, Kamis (9/1/2020).

Perkiraan membaiknya ekonomi Papua pada tahun 2020, kata Naek, lantaran adanya kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke –XX di Papua dimana penyaluran kredit modal kerja lebih tinggi dibandingkan tahun 2019.

“Untuk mengukur angka pertumbuhan ekonomi Papua, salah satunya investasi dari kredit. Kami perkirakan tahun 2020 ini pertumbuhan kredit lebih tinggi sekitar 7 hingga 7,5 persen, disebabkan pulihnya tambang Freeport walaupun belum 100 persen, aktivitas pengusaha yang menyediakan alat berat membutuhkan modal kerja, sementara pada tahun 2019, kredit tumbuh negatif sebesar -14,16 persen,” ucap Naek.

Hingga triwulan III tahun 2019, kredit tumbuh 12,94 persen atau dari Rp28,6 triliun menjadi Rp32,3 triliun. (Zulkifli)