Jayapura – Satgas Ops Damai Cartenz melimpahkan berkas dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polri ke Kejaksaan Negeri Wamena pada Senin, 7 Juli 2025 yang dipimpin Kanit Investigasi, AKP J. Limbong.
Dua tersangka yang dilakukan proses tahap II tersebut yakni La Ode Sultan Zaldi Saim dan Praedy Wanimbo alias Kenyam.
Keduanya merupakan oknum yang terlibat dalam kasus transaksi amunisi ilegal yang dilakukan di wilayah Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Sebelumnya, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Papua.
Tim bersama para tersangka diberangkatkan dari Bandara Sentani menuju Bandara Wamena menggunakan penerbangan komersial. Rombongan tiba dengan selamat di Wamena pada pukul 14.57 WIT.
Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jayawijaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani menegaskan bahwa Polri akan tetap profesional dan konsisten dalam menegakkan hukum.
“Tidak ada toleransi bagi siapapun, termasuk anggota sendiri, jika terbukti melanggar hukum. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Brigjen Faizal, Selasa (8/7/2025).
Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, membenarkan bahwa kedua tersangka merupakan oknum dari anggota Polri.
“Pelaku adalah oknum anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip dan integritas institusi. Kami pastikan akan menindaklanjuti secara serius dan tegas siapa pun yang terlibat dan berseberangan dengan kepentingan NKRI,” tegas Kombes Yusuf.