Pasific Pos.com
Headline

Beredar Kabar Plt Bupati Mimika Johannes Rettob “Dicopot” Memunculkan Berbagai Tanggapan

Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob saat memberikan keterangan pers usai sidang putusan sela kasusnya.

Jayapura – Beredar kabar Kementerian Dalam Negeri telah menonaktifkan Johannes Rettob dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika. Penonaktifan ini akan berjalan hingga proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter selesai.

Kepala Pusat Penerengan Kemendagri, Beni Irwan yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, mengatakan tidak ada pencopotan namun penonaktifan.

“Tidak dicopot dari jabatan tapi diberhentikan sementara sampai proses hukum selesai,” ujar Beni.

Ketika ditanyakan tentang Surat keputusan Mendagri yang menonaktifkan jabatan Plt Bupati Mimika, Beni berdalih dan meminta awak media bertanya ke Pemda Mimika.

Sementara itu pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan tidak tahu soal surat nonaktif yang disampaikan Kapuspen Kemendagri.

“Saya sendiri tidak tahu, info beredar begitu,” ujar Johanes Rettob.

Pada kesempatan yang sama Sekda Kabupaten Mimika Petrus Yumte menegaskan belum ada surat pemberitahuan dari Kemendagri terkait penonaktifan jabatan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang diterima pihaknya.

“Kami tidak tahu soal surat penonaktifan jabatan Plt Bupati, kami hanya fokus untuk menjalankan roda pemerintahan bersama Plt Bupati Mimika Johannes Rettob,” jawabnya.

Sekda Mimika menegaskan proses surat pemberhentian seorang kepala daerah tidak seperti mengirim surat cinta.

“Kan dalam pemerintahan ada prosedur dan mekanisme yang harus kita ikuti, tidak mungkin orang kasih surat sembunyi-sembunyi. Jadi sampai sekarang tidak ada surat itu dan pak Johannes Rettob masih menjabat Plt Bupati Mimika,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublish, Kemendagri belum mengeluarkan pemberitahuan resmi soal kebijakan tersebut.