Pasific Pos.com
Headline

Belum Temukan Titik Terang, DPR Papua Bentuk Pansus Mengecek Penggunaan Dana Beasiswa Afirmasi Otsus

Suasana pertemuan DPR Papua bersama puluhan orang tua Mahasiswa Penerima Program Beasiswa Afirmasi Otsus yang berlangsung di ruang Banggar DPR Papua, Jumat 23 Juni 2024. (foto Tiara).

Jayapura : Polemik yang dihadapi oleh Mahasiswa Penerima Program Beasiswa Afirmasi Otsus, hingga kini belum menemukan titik terang. Pasalnya data yang disampaikan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua tidak jelas karena angka angkanya berubah setiap saat tanpa data pendukung yang akurat.

Mengatasi masalah tersebut DPR Papua akan bentuk Panitia Khusus (Pansus) selesaikan masalah yang dihadapi oleh Mahasiswa Penerima Program Beasiswa Afirmasi Otsus terkait Jaminan Pembiayaan Studi.

Tak hanya itu, DPR Papua juga akan meminta Kementerian Keuangan RI agar meninjau kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah diterbitkan terkait pembagian dana Otsus.

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE mengatakan, terkait masalah yang dihadapi oleh adik-adik mahasiswa yang mengenyam pendidikan di luar maupun dalam negeri, kami DPR Papua sangat konsen untuk melihat hal ini.

“Untuk menyelesaikan masalah ini kami akan membentuk Pansus,”kata Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE kepada sejumlah awak media, usai pertemuan dengan orang tua siswa, di ruang Banggar DPR Papua, Jumat, 23 Juni 2023, siang.

Dijelaskan, Pansus ini tugasnya akan mengawal dan mendorong mengecek dengan baik bagaimana penggunaan dana beasiswa afirmasi, karena selama ini kami melihat dari data yang ada, BPSDM tidak maksimal dan profesional dalam mengelola data-data.

“Ini temuan kami setiap rapat-rapat dengan BPSDM selalu angka-angkanya berubah setiap saat, tanpa data pendukung yang akurat,” bebernya.

Menurut Politisi Partai NasDem itu, masalah beasiswa afirmasi tahun 2023 ini merupakan masalah yang dibuat oleh Menteri Keuangan RI. Karena dengan seenaknya menerbitkan PMK terkait dengan pembagian dana Otsus yang tidak memperhatikan hal ini.

“Kalau memang pemerintah pusat punya hati untuk membantu anak anak Papua yang sedang kuliah, seharusnya pihaknya menawarkan solusi, dengan mencabut kembali PMK. Lalu memotong semua kewajiban beasiswa. Misalnya kalau itu Rp. 600 milliar dipotong dulu menjadi urusan bersama yang lain didistribusikan ke Kabupaten/kota dan Provinsi pemekaran. Sehingga, Rp.600 milliar ini ditahan dan diberikan kepada Provinsi Papua dulu, supaya Pemprov Papua bisa masukan dalam APBD perubahan untuk membiayai semuanya,” paparnya.

Padahal tandas Jhony, ini adalah urusan bersama yang harus di jaga bersama-sama. Pada masa transisi pemekaran yang seharusnya Menteri Keuangan RI tahu bahwa kalau langsung dibagi ke daerah sedangkan PPH 106 dan 107 mengamanatkan bahwa kewenangan beasiswa itu dibiayai oleh Provinsi. “Tapi kok ini malah uangnya dibagi ke Kabupaten/Kota,” cetusnya.

Foto bersama orang tua mahasiswa dan DPR Papua.

Untuk itu ia tekankan, Kementerian Keuangan RI jangan seenaknya menerbitkan PMK terkait pembagian dana Otsus tanpa memperhatikan kondisi yang terjadi di Papua.

“Ini masalah yang dibuat oleh mereka, sekarang sudah jadi masalah besar, mereka malah lepas tangan, dan sekarang kami Provinsi yang harus tangani masalah ini. Harusnya mereka bertanggung jawab sehingga pembayaran 2023 ini walaupun nanti uang itu ada di Kabupaten. Kabupaten sudah punya APBD yang disahkan gak mungkin dibayarkan. Jangan bohongi masyarakat kita, orang tua kami enggak usah dijanjiin lagi bahwa akan dibayarkan, kabupaten kota gak mungkin bisa bayar karena APBD sudah disahkan. Uang sudah pasti ada postnya,” tandas Jhony Banua Rouw atau JBR dengan nada kesal.

Apalagi kata JBR, untuk Provinsi Pemekaran juga APBD sudah berjalan. Sehingga rasanya sangat sulit untuk diselesaikan.

Dikatakan, jika uang tersebut ada di Provinsi pemekaran, lalu yang jadi pertanyaannya yang bikin kontrak dengan mahasiswa itu siapa? yang bikin kontrak dengan Kampus siapa?

“Itu Pemerintah Provinsi Papua. Kok yang bayar Provinsi pemekaran dasar hukumnya mana. Jadi gak bisa, jangan jangan bohongin kami orang Papua. Pemerintah pusat harus tegas di sini rubah PMK,” tegasnya.

Untuk itu, DPR Papua menyarankan pemerintah pusat segera ambil kebijakan merubaj PMK.

“kemudian dipotong uangnya dan serahkan ke kami Pemerintah Provinsi Papua. kami DPR Papua siap mengawal uang itu. Uang itu tidak akan dipakai kemana-mana. Uang itu posnya khusus untuk membayarkan beasiswa mahasiswa,” imbuhnya.

Ditambahkan, terkait dana Rp. 122 milliar yang merupakan anggaran untuk dipergunakan membayar beasiswa tahun 2023, ternyata anggaran tersebut sudah dipakai untuk membayar tunggakan tahun 2022 lalu.

“Yang pastinya tidak ada uang lagi untuk anggaran di tahun ini, kalau tidak menunggu APBD perubahan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Forum orang tua Mahasiswa Afirmasi Otsus Papua, Jhon Reiba mengharapkan kepada instansi terkait dalam hal ini BPSDM agar melakukan verifikasi dan validasi data dari jumlah Mahasiswa Papua yang menerima beasiswa afirmasi Otsus.

Mengingat, saat ini jumlah Mahasiswa yang telah dipulangkan dari negara study sebanyak 33 orang mahasiswa sampai bulan Juni 2023 ini.

“Jadi dari Amerika 2 orang, dari New Zealand 2 orang dan 29 orang lainnya dari beberapa negara study yang sementara ini masih tinggal di Jakarta,” ungkap Reiba.

Selain itu kata Reiba, permasalahan yang ditemui juga menyangkut 399 orang mahasiswa yang nomor rekeningnya tidak sesuai dari 795 mahasiswa.

“31 Orang Mahasiswa yang tercatat salah negara studynya dan 75 mahasiswa juga salah universitas. Sehingga kurang lebih enam ratus mahasiswa datanya tidak valid,” bebernya.

Terkait masalah ini, Jhon Reiba menghimbau DPR Papua juga bisa ikut lakukan pengawasan terhadap verifikasi data. (Tiara).

Leave a Comment