Pasific Pos.com
HeadlinePendidikan & Kesehatan

BBPOM Jayapura Musnahkan Produk Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp11 Juta

BBPOM Jayapura saat merilis hasil pengawasan bahan pangan.

Jayapura – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura telah memusnahkan produk yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak layak konsumsi senilai Rp11.179.200, yang terdiri dari 93 jenis pangan (1.235 pcs).

Kepala BBPOM Jayapura Sirait mengatakan, produk yang dimusnahkan tersebut dari hasil pengawasan hingga minggu ke-V per 7 Mei 2021 di Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Yahukimo.

“Jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 123, yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 19 sarana. Sementara, untuk takjil, telah disampling dan diuji sebanyak 439 sampel dari Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom dengan hasil yang tidak mengandung bahan berbahaya,” ucap Mojaza.

Mojaza menyebut, tindak lanjut yang dilakukan pihaknya berupa pembinaan langsung atau ditempat, produk diamankan, produk dimusnahkan, produk dikembalikan ke penyalur, surat teguran, intervensi pengawasan pasca lebaran untuk menyentuh akar masalah.

Sasaran pengawasan adalah gudang distributor, gudang pengecer, retail (toko/warung, supermarket, hypermarket, pasar tradisional), penjual parsel dan penjual takjil dengan target pengawasan untuk pangan olahan.

“Yaitu pangan tanpa izin edar, pangan olahan kedaluwarsa, pangan rusak dalam kemasan kaleng yang sudah bekarat, pengawasan untuk takjil yang difokuskan pada 4 parameter bahan berbahaya yang sering disalahgunakan ditambahkan pada pangan,” ujar Mojaza saat merilis hasil intensifikasi pengawasan pangan pada Ramadhan 1442 Hijriyah/2021, Senin (10/5/2021).

Mojaza menambahkan, bahan berbahaya yang sering disalahgunakan ditambahkan pada pangan yaitu, formalin, boraks, pewarna rhodamine 8 dan methanil yellow. Sementara, lanjut Mojaza, pengawasan pada parcel adalah produk pangan yang mempunyai masa simpan kurang lebih dari 6 bulan, dilarang menyisipkan produk pangan mengandung babi dan minuman yang mengandung alkohol.

Kepala Bidang Pemeriksaan BBPOM Jayapura, Santi Mangisu mengatakan, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, BBPOM Jayapura akan melakukan beberapa hal yaitu mendorong peningkatan peran asosiasi pengusaha retail (Aprindo) melalui bimbingan teknis tentang keamanan pangan, pemberdayaan masyarakat.

“Dan peran media massa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih dan meneliti pangan sebelum dibeli atau dikonsumsi, serta penyebaran pesan – pesan keamanan pangan, dan pemasangan alat peraga keamanan pangan di masjid, toko, terminal dan pasar,” jelas Santi.(zul)