Bawaslu Hentikan Kasus Dokumen Palsu Paslon Wakil Gubernur Papua

JAYAPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua resmi menghentikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melilit salah satu kandidat calon wakil gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai.

Pasalnya pelaporan KTP-nya berdomisili di Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan. “Saksi pelapor yakni Wakob Punggo laporannya dianggap tidak memenuhi syarat formil. Tetapi kami tidak lantas menghentikan laporan ini dan laporan ini bahkan kami terus tindak lanjuti,” Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin saat menggelar jumpa pers. Jumat (11/10/2024) di Jayapura.

Dikatakan, setelah dilakukan ke tingkat penyidikan dengan melibatkan pihak Kejaksaan dan juga Kepolisian, yang masuk dalam Gakkumdu. Tidak ada dugaan pemalsuan.

“Perbuatannya tidak terjadi dan tidak ada pemalsuan. Jadi status laporannya kami hentikan dan Yermias Bisai bisa melanjutkan mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua,”pungkasnya.

Sementara itu  Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Amandus Situmorang menjelaskan bahwa jalannya perkara ini secara resmi dihentikan.

Dijelaskannya,  paska penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Papua pada tanggal 22 September lalu, Bawaslu Papua telah menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran.

Namun setelah kemudian dicek yang bersangkutan ke sebagai pelapor atau syarat sebagai pelapor tidak terpenuhi karena terkait domisili. Sehingga laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal.

Related posts

Kesehatan dan Pendidikan Hingga Pemerataan Pembangunan Jadi Prioritas JOEL

Bams

Polisi Gagalkan Masuknya Milo Jenis Sopi di Pelabuhan Jayapura

Fani

Dilantik Menjadi Anggota DPRD, Muhammad Akbar: Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Kabupaten Jayapura

Jems

PWI Pusat Gelar Pra UKW, Ikuti 30 Wartawan Nabire

Bams

Dua Personel Polri Kembali Jadi Korban KKB

Fani

Jarnet Kembali Terganggu, Telkom Diminta Sampaikan Penjelasan Terbuka Ke Publik

Bams

Leave a Comment