Bawaslu Hentikan Kasus Dokumen Palsu Paslon Wakil Gubernur Papua

JAYAPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua resmi menghentikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melilit salah satu kandidat calon wakil gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai.

Pasalnya pelaporan KTP-nya berdomisili di Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan. “Saksi pelapor yakni Wakob Punggo laporannya dianggap tidak memenuhi syarat formil. Tetapi kami tidak lantas menghentikan laporan ini dan laporan ini bahkan kami terus tindak lanjuti,” Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin saat menggelar jumpa pers. Jumat (11/10/2024) di Jayapura.

Dikatakan, setelah dilakukan ke tingkat penyidikan dengan melibatkan pihak Kejaksaan dan juga Kepolisian, yang masuk dalam Gakkumdu. Tidak ada dugaan pemalsuan.

“Perbuatannya tidak terjadi dan tidak ada pemalsuan. Jadi status laporannya kami hentikan dan Yermias Bisai bisa melanjutkan mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua,”pungkasnya.

Sementara itu  Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Amandus Situmorang menjelaskan bahwa jalannya perkara ini secara resmi dihentikan.

Dijelaskannya,  paska penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Papua pada tanggal 22 September lalu, Bawaslu Papua telah menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran.

Namun setelah kemudian dicek yang bersangkutan ke sebagai pelapor atau syarat sebagai pelapor tidak terpenuhi karena terkait domisili. Sehingga laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal.

Related posts

Kejuaraan Tinju MDF Trengginas 90 Diikuti 314 Peserta

Fani

Ditetapkan Sebagai Pemenang PSU Pilgub Papua, Mari-Yo Ajak Semua pihak Bangun Papua

Jems

Gubernur Papua Lantik Sofia Bonsapia Sebagai Pj Bupati Biak

Bams

Gubernur Fakhiri Serahkan Aset Daerah Senilai Rp329 Miliar kepada Provinsi Papua Pegunungan

Bams

Gubernur Sumbar Apresiasi Kerja PLN Pulihkan Listrik Pascabencana

Fani

Elias Wanmang: Lebih Mudah Tentukan Pilihan di Pilkada Mimika 2024

Fani

Leave a Comment