Pengungkapan Kasus Curanmor oleh Polresta Jayapura, 8 Motor Hasil Pengembangan Disita

Jayapura – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Numbay Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, personel URC Resmob Numbay berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial NS (17) dan YY (32) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik warga.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi PA 2956 DA pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIT di Jalan Abepura-Sentani, kawasan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.

“Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob Numbay langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan kendaraan tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 21 Agustus hingga 31 Agustus 2026, tim berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan melakukan penangkapan pada 1 September 2026,” ungkap AKP Alamsyah Ali, Kamis, 3 September 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku berinisial NS diduga berperan merusak bagian setang kendaraan dengan cara menendang, sementara YY berperan memantau situasi sekitar sebelum kendaraan tersebut dibawa kabur.

Setelah berhasil mengambil kendaraan tersebut, kedua pelaku kemudian menyimpan motor hasil curian sebelum diduga menjualnya kepada pihak lain.

Selain mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam sesuai laporan polisi, Tim URC Resmob Numbay juga melakukan pengembangan berdasarkan keterangan kedua pelaku yang mengarah kepada dugaan adanya kendaraan lain yang telah dijual kepada pihak yang diduga sebagai penadah.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan roda dua yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor, yakni 1 unit Honda Beat Deluxe warna putih, 1 unit Yamaha Mio Sporty warna hijau toska

Kemudian, 1 unit Yamaha Mio Soul GT warna hitam silver, 1 unit Honda Vario warna putih, 1 unit Honda Beat FI warna merah putih, 1 unit Yamaha Mio Soul warna hitam, 1 unit Honda Beat FI warna merah putih, serta 1 unit Yamaha Mio Soul GT warna hitam.

Kasat bilang, seluruh kendaraan yang diamankan masih dilakukan pendalaman dengan melakukan pengecekan identitas kendaraan serta mencocokkan dengan laporan kehilangan kendaraan bermotor yang ada.

“Tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan,” jelas Kasat Reskrim.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan keamanan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami kehilangan kendaraan.

“Polresta Jayapura Kota berkomitmen terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Jayapura,” pungkasnya.

Related posts

Mimika Borong Dua Penghargaan, Rettob: Ini Hasil Kerja Bersama

Bams

‘Ngopi Bareng’, Wadah Polres Jayapura Ciptakan Komitmen Bersama untuk Pilkada Damai

Jems

Pemerintah Segera Salurkan Bantuan Pangan Beras

Fani

Polisi Ungkap Empat Pelaku Pengeroyokan Bukan Pemilik Lokasi yang Terbakar di Pasar Youtefa

Fani

Bawaslu Papua Ingatkan KPU Terkait Ketersediaan Alat Bantu bagi Pemilih Berkebutuhan Khusus

Fani

Pemkot Jayapura Gelar Konsultasi Publik, Bahas Rencana Induk Pembangunan Industri Tahun 2024 – 2044

Bams

Leave a Comment