Kodaeral XI Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Bernilai Milyaran

MERAUKE-Dankodaeral XI, Laksda TNI Joko Andriyanto, S.T.,M.Tr.Hanla., M.A.P menggelar konferensi pers, Kamis (30/7) bertempat di Mako Kodaeral XI guna menyampaikan tentang keberhasilan pihaknya melakukan penindakan dan pengamanan terhadap 94 dos rokok non cukai/ilegal. Waktu penindakan diketahui pada Selasa, 28 Juli 2026, pukul 18.30 WIT hingga 23 45 WIT dengan TKP di kompleks KNS I Jalan Irian Seringgu Merauke.

Adapun tim penindak Kodaeral XI terdiri dari Asintel serta tim gabungan Pomal dan Sintel Kodaeral XI. Dankodaeral dalam keterangan persnya mengungkapkan, kronologis penindakan pada Selasa, 28 Juli sekitar pukul 17.28 WIT ketika tim gabungan mendapatkan informasi dari jasa pengiriman kargo yang mendapati paket kardus mencurigakan.

Barang diketahui akan dikirim ke alamat kompleks KNS I dengan penerima berinisial DA. Tim langsung melaksanakan penjejakan. Pukul 18.00 WIT, paket dikirim ke alamat tujuan dan pukul 18.50 WIT tim bersama dengan penerima barang membuka paket dan ditemukan rokok non cukai yang diduga ilegal. Menurut pengakuan penerima, barang digunakan untuk pribadi dan sebagian merupakan pesanan teman temannya.

Pukul 20.15 WIT tim melaksanakan pendalaman, penggeledahan serta menemukan 94 dos rokok non cukai/ilegal. Pukul 21 15 WIT 94 dos rokok ilegal disita dan dibawa menuju Mako Kodaeral XI. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 94 dos rokok non cukai berisi 75.520 bungkus.

Harga perbungkus Rp 18.000,00 x 75 520 bungkus dengan nilai total rupiah Rp. 1.359.360.000 ( satu milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah). “Hal ini sudah kita deteksi sejak beberapa waktu lalu di mana awal Bulan Juli kita mendapat informasi terkait peredaran rokok non cukai.

Akhirnya tanggal 28 Juli tim penindak dari Kodaeral ditugaskan untuk melakukan penindakan. Diduga rokok dikirim dari pelabuhan Surabaya menggunakan kapal laut, “terangnya. Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen TNI AL yang didukung oleh instansi terkait dalam penegakan hukum dan pencegahan peredaran barang ilegal yang merugikan negara juga masyarakat.

Barang bukti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dikoordinasikan dengan instansi berwenang. Ia menghimbau agar masyarakat tidak terlibat kasus serupa dan dapat dilakukan upaya-upaya pencegahan. Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Isa Ramadhan, S.S.T., M.A.B menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kodaeral dalam mengungkap kasus peredaran rokok ilegal.

Keberhasilan ini dinilai sangat signifikan karena jumlahnya tergolong besar dan sangat merugikan negara. Rokok ilegal juga dapat mengganggu usaha dalam hal ini para pengusaha yang taat mematuhi aturan bea cukai. Belum lagi zat yang terkandung dalam rokok yang belum diketahui secara pasti sehingga berbahaya.

“Personil kami sangat terbatas sementara wilayah yang diawasi sangat luas sehingga kami memandang pentingnya sinergitas antar instansi. Kami juga siap untuk menindak lanjuti penanganan kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku di bidang cukai, ” tukas Isa.(iis)

Related posts

Bupati Yoseph Apresiasi Pengembangan Sektor Pertanian Di Merauke 

Bams

Adriana Mailoa, Konsisten Nahkodai HIMPSI Dan Gencarkan Edukasi  

Bams

Pemkab Biak Numfor Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Bams

Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Ditunda, Enam Pelamar Terancam Didiskualifikasi

Bams

Jelang Idul Fitri, Wabup Minta Stok Pangan Aman

Bams

Kapolres Merauke Sebut Tanam Raya Simbol Kerja Keras

Bams

Leave a Comment