Polisi Tangkap YM, Terduga Pemantau Aksi Penembakan Karyawan Freeport
Puncak – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali melakukan langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan bersenjata di Papua Tengah dengan menangkap seorang pria berinisial YM (24).
YM diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga ditangkap pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 08.55 WIT di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi pada 11 Maret 2026, terkait kasus penembakan terhadap Almarhum Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, yang terjadi di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, YM diduga turut terlibat dalam aksi penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka tembak pada bagian kepala saat berada di bak sebuah kendaraan pikap yang terparkir di lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga YM berperan sebagai pemantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi berlangsung,” kata Yusuf Sutedjo, Minggu, 7 Juni 2026.
“Peristiwa tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya, termasuk JM (meninggal dunia) dan BM alias N yang saat ini masih dalam proses pencarian,” tambahnya.
Penangkapan YM merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Ilaga.
Setelah diamankan, YM langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz 2026.
Dugaan Pasal yang Diterapkan
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, YM diduga dapat dipersangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
* Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan.
* Pasal 18 jo. Pasal 19 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana (turut serta melakukan tindak pidana).
* Pasal 466 KUHP apabila penyidik menemukan unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut;
* Ketentuan lain yang relevan terkait kepemilikan, penggunaan, atau keterlibatan dalam penggunaan senjata api dan amunisi tanpa hak sesuai hasil pengembangan penyidikan.
“Apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban, tersangka terancam pidana penjara yang berat atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan KUHP yang berlaku,” ucap Kasatgas.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara profesional oleh Satgas Operasi Damai Cartenz.
“Setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi korban serta menjaga keamanan masyarakat Papua,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengatakan penyidik masih mendalami peran YM dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam sejumlah tindak pidana lain yang terjadi di wilayah Tembagapura dan sekitarnya.
“Pemeriksaan masih berlangsung secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan dalam peristiwa penembakan tersebut. Penyidik juga melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterkaitan dengan perkara lain yang sedang ditangani aparat penegak hukum,” kata Adarma.
