Polresta Jayapura Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

Jayapura – Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja pada Rabu, 7 Januari 2026, pukul 12.00 WIT di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.

Barang bukti sabu seberat 1,72 gram dimusnahkan dari hasil pengungkapan kasus dengan tersangka BL (45) yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

‎Selanjutnya, sekitar pukul 13.20 WIT, Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota kembali melaksanakan pemusnahan narkotika jenis ganja di halaman belakang Ampera Kota Jayapura.

‎Barang bukti ganja dengan berat mencapai 3.328,97 gram dimusnahkan dari perkara yang menjerat tersangka IH (22) yang terancam dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

‎‎Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan pernyataan sikap tegas Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

‎“Kami tegaskan, Polresta Jayapura Kota tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

“Namun di sisi lain, kami juga mengedepankan pendekatan humanis dengan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba.

‎Dia menambahkan, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

‎“Kami mengajak seluruh warga Kota Jayapura untuk tidak takut melapor. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” tambahnya.

‎Selama pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, situasi berjalan aman, tertib, dan terkendali, sebagai wujud komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menegakkan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Muhammad Abdul Rizal sebagai bentuk transparansi dan sinergitas antar aparat penegak hukum dan disaksikan pengawas internal dari satker Sipropam dan Siwas Polresta Jayapura Kota.

Related posts

Danlantamal X: Tak Ada Prajurit Tua Yang Ada Prajurit Mati

Bams

Sehari Jelang Pencoblosan PSU Pilgub Papua, 2.884 Surat Suara Sisa Dimusnahkan

Fani

BEI Sebut Generasi Muda Dominasi Investor Saham di Papua

Fani

Akhirnya, Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana PON Papua

Bams

SAGU Foundation Kolaborasi dengan Kopernik

Bams

PSBS Biak Borong Semua Gelar Liga 2

Bams

Leave a Comment