Fraksi NaDem DPR Papua Tegaskan Seluruh Produk Hukum Daerah Harus Berorientasi Pada Kepentingan Rakyat
Jayapura, – Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Papua, Dr. Ir.. Alberth Meraudje, A. Md. Tek. ST, MT, IPM saat menyampaikan pandangan umum Fraksi NasDem menegaskan bahwa seluruh produk hukum daerah harus berorientasi pada kepentingan rakyat Papua, menjunjung nilai Otonomi Khusus (Otsus), serta menjamin pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP).
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR Papua dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Non APBD), Kamis, 8 Januari 2026, malam.
Dimana, Fraksi NasDem mencermati sambutan Gubernur Papua terhadap enam Raperdasi dan satu Raperdasus yang diajukan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, serta PP Nomor 106 dan 107 Tahun 2021, termasuk hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
“Setiap produk hukum daerah harus benar-benar berpihak kepada rakyat Papua dan memperkuat kekhususan Papua dalam kerangka Otonomi Khusus,” tandas Alberth Merauje.
Pada Raperdasi Rencana Energi Daerah Provinsi Papua, Fraksi NasDem menyambut baik langkah strategis menuju kemandirian energi.
Namun Fraksi NasDem menilai pengembangan energi harus memprioritaskan energi baru dan terbarukan, menjangkau wilayah terpencil, menghormati hak masyarakat adat, serta tetap selaras dengan kebijakan nasional.
Sementara pada Raperdasi Kepemudaan, Fraksi NasDem menekankan jika pentingnya kebijakan afirmasi bagi pemuda OAP, jaminan akses pendidikan, pelatihan kerja, kewirausahaan, serta perlindungan dari ancaman narkotika, kekerasan, dan pengangguran.
Namun terrhadap Raperdasi Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Fraksi NasDem menilai regulasi ini krusial bagi kedaulatan pangan Papua. Cadangan pangan harus berbasis pangan lokal seperti sagu dan umbi-umbian, menjamin keterjangkauan masyarakat, serta responsif terhadap kondisi darurat.
Sedangkan pada perubahan Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Susunan Perangkat Daerah, Fraksi NasDem menegaskan perlunya penataan kelembagaan yang efisien, tidak boros anggaran, dan mengedepankan afirmasi OAP dalam pengisian jabatan. Fraksi juga mengusulkan pemisahan Dinas PUPR dan Perumahan Kawasan Permukiman menjadi OPD tersendiri.
Dalam pandangan terhadap Raperdasus Kewenangan Khusus, Fraksi NasDem menilai regulasi ini sebagai jantung pelaksanaan Otsus. Pembagian kewenangan harus memperkuat daerah dan berdampak nyata bagi kesejahteraan OAP, bukan sekadar normatif.
Fraksi NasDem juga mendukung penuh perubahan Perdasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa bagi Pelaku Usaha OAP, dengan menekankan akses afirmatif, regulasi sederhana dan transparan, penguatan kapasitas usaha, serta pengawasan ketat agar tidak terjadi praktik penyalahgunaan.
Sementara itu, terhadap Raperdasus Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, Fraksi NasDem menegaskan pentingnya perlindungan bahasa daerah sebagai identitas budaya Papua melalui pendokumentasian, revitalisasi, dan integrasi dalam pendidikan serta ruang publik.
Mengakhiri pandangan umum, Fraksi NasDem juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Papua atas komitmen dalam penataan regulasi pembangunan daerah. Fraksi NasDem pada prinsipnya mendukung pembahasan lanjutan seluruh Raperdasi dan Raperdasus, dengan catatan penyempurnaan substansi harus benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Papua dan Orang Asli Papua. (Tiara).
