Pasific Pos.com
Info Papua

BPJPH Lakukan Pengawasan dan Sosialisasi WHO 2024 di RPH dan Pasar di Papua

BPJPH kembali melaksanakan sosialisasi WHO 2024 di pasar. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Sebagai lanjutan rangkaian kegiatan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali melaksanakan sosialisasi WHO 2024 secara serentak di 34 provinsi dan di seluruh kabupaten/kota termasuk di Provinsi Papua pada (Kamis 4/4/2024).

Sosialisasi dan pengawasan kali ini berfokus di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan tempat-tempat pendistribusiannya, seperti pasar, baik tradisional maupun modern.

Di Provinsi Papua, Tim BPJPH dan Satgas Halal Provinsi melakukan kunjungan dan sosialisasi WHO 2024. Tim terdiri dari Khotibul Umam dari unsur BPJPH, Sekretaris Satgas Halal Ani Matdoan, dan anggota Satgas Halal Provinsi Papua. Turut serta dalam rombongan Antonius Nevi, JFT Analis Pasar Hasil Pertanian Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Papua. Selain itu tim di kabupaten dan kota di Papua juga melaksanakan kunjungan ke pasar dan titik sasaran lainnya untuk sosialisasi, bahkan pendaftaran sertifikasi halal on the spot.

Kunjungan tim di tingkat provinsi dilaksanakan di 3 titik yaitu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) “Poheram” di Kampung Yoka, tempat pemotongan dan penjualan ayam potong di Pasar Youtefa, dan tempat pemotongan serta penjualan daging “Fadil” masih di kompleks Pasar Youtefa, Kota Jayapura.

Kunjungan ini dijelaskan Umam, dimaksudkan untuk mengingatkan kembali WHO 2024, dimana produk-produk terutama yang berasal dari makanan dan minuman yang beredar diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Tujuannya adalah mendatangi beberapa rumah potong hewan ruminansia dan unggas, atau jasa-jasa sembelihan lainnya, untuk mengingatkan kembali bahwa Oktober 2024 ini mandatory sertifikasi halal. Kemudian di kabupaten/kota seluruh Indonesiapun juga sedang dilaksakan kegiatan yang sama, intinya mengingatkan kembali bahwa produk-produk terutama yang berasal dari makanan dan minuman yang beredar diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” jelas Umam.

Temuan tim antara lain RPH Poheram yang belum beroperasi dengan baik, sangat membutuhkan dukungan dan perhatian lintas sektoral, berupa dukungan pembiayaan dan sumber daya lainnya. Dengan demikian diharapkan RPH ini dapat beroperasi dengan lancar, dan mendukung kebutuhan pasokan daging yang memenuhi kriteria halal, bahkan memungkinkan pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha terkait.

“Kami sedang berada di RPH Poheram, Jayapura, Papua. Menurut kami perlu ada treatment khusus dan penangan dalam hal yang menyangkut operasional pembiayaan kemudian mungkin sumber daya yang ada, untuk menjadikan RPH yang cukup digemari dan diminati oleh stakeholder untuk bisa menyembelih di RPH ini,” jelasnya.

“Mudah-mudahan ke depan akan ada perhatian khusus terhadap RPH yang ada di Kota Jayapura dari instansi pemerintah baik itu dinas kabupaten/kota maupun Kementerian Pertanian Jakarta, karena kami, dalam hal ini BPJPH, bekerjasama juga dengan Kementerian Pertanian, dengan BAPPENAS, Komite Nasional Keuangan Syariah dan bahkan dikoordinir oleh Setwapres sedang melaksanakan akselerasi atau percepatan sertifikasi halal khususnya bagi RPH dan Unggas,” ujarnya.

Umam mengingatkan, ada keterkaitan antara layanan RPH dengan pelaku usaha yang menggunakan bahan baku daging atau unsur hewani. Kelancaran para pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal, sangat dipengaruhi oleh pasokan daging dari RPH yang bersertifikasi halal.

“Kalau produk yang menggunakan bahan dari daging atau unsur hewani tadi tidak diambil dari RPH dan unggas yang bersertifikat halal, ini akan menjadi kendala ketika mereka mengajukan sertifikasi halal. Makanya kami sepakat dan berkoordinasi baik dengan teman-teman baik dari provinsi maupun Kepala UPT RPH, untuk bisa bersama-sama kedepan menuju Oktober 2024 ini memenuhi apa-apa yang menjadi persyaratan sertifikasi halal,” terang Umam.

Sekretaris Satgas Halal Provinsi Papua, Ani Matdoan mengimbau para pelaku usaha agar melaksanakan kewajiban sertifikasi halal sebelum Oktober 2024. Untuk itu Ani menghimbau agar antar pelaku usaha dan para pihak terkait, saling berkoordinasi dan komunikasi untuk kelancaran WHO 2024 ini.

Dalam rangka melaksanakan implementasi Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 dimana pasal 4 menjelaskan bahwa semua produk makanan dan minuman yang diperjualbelikan dan dikonsumsi di seluruh wilayah Indonesia, begitupun jasa sembelihan dan hasil sembelihan sudah wajib bersertifikat halal.

Saat ini sedang gencar-gencarnya BPJPH melaksanakan berbagai kegiatan kampanye mandatori halal yang biasa disebut WHO 2024, persiapan pelaksanaan mandatory 2024. Dia mengimbau selaku satgas halal Provinsi Papua kepada semua pengelola terutama RPH, TPH, RPU, untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama.

“Sehingga, hal-hal terkait dengan persyaratan untuk pengurusan sertifikat halal terutama juru sembelih halal (juleha) harus disiapkan. Untuk itu kita semua saling koordinasi dan kerjasama sehingga tiba saatnya kewajiban halal itu bisa terpenuhi khususnya untuk RPH dan TPH yang ada di Provinsi Papua. Begitupun kepada semua UMK Bapak dan Ibu semuanya kami menghimbau supaya segera mengurus sertfifikat halal,” ucapnya.

Ani juga mengingatkan tentang dua mekanisme pengurusan sertifikasi halal, yaitu self declare yang gratis, bagi UMKM, dan mekanisme standar bagi pelaku usaha di atasnya. Ia juga menginformasikan keberadaan pendamping halal yang siap membantu penyelesaian sertifikasi halal.

“Dalam kepengurusannya ada dua mekanisme, self declare, yaitu sertifikat halal gratis, itu khususnya untuk UMKM, dan juga bagi pelaku usaha besar melalui Lembaga Pemeriksa Halal. Dalam rangka pelaksanaan WHO 2024 segera berkoordinasi, tingkatkan kerjasamanya sehingga pelaksanaan-pelaksanaan untuk percepatan sertifikasi halal di Provinsi Papua itu gratis sebenarnya untuk semua UMKM. Di Papua ini kita memiliki hampir 100 pendamping halal yang siap mendampingi Bapak/Ibu untuk percepatan penyelesaian sertifikasi halal di Papua,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Antonius menyatakan dukungan atas program WHO 2024 ini. Ia berharap para pelaku usaha peternakan di bawah instansinya dapat mempersiapkan diri untuk menghasilkan produk yang sudah bersertifikat halal. Untuk itu kerjasama dengan BPJPH dengan semua lini terkait sangat diharapkannya.

“Terkait dengan mandatori sertifikat halal bulan Oktober 2024 nanti, kami dari Provinsi Papua sebenarnya sangat mendukung untuk hal itu. Terutama kami berusaha membina semua pelaku usaha di bawah kami dari Provinsi Papua,” kata Antonius.

Khususnya, pada pelaku-pelaku usaha peternakan maupun produk-produk hasil olahan khusus peternakan, supaya kedepannya mempersiapkan diri untuk menjual atau menghasilkan produk-produk yang dijual ke masyarakat, sudah bersertifikasi halal.

“Dalam hal ini kami juga mengharapkan dari BPJPH Kemenag membantu kami untuk bersama-sama membina pelaku usaha kami, petani peternak kami untuk mereka ke depannya lebih siap dalam menyiapkan produk mereka, agar bisa diterima oleh konsumen atau masyarakat,” ungkapnya.

Kepala UPT RPH Poheram Yoka, Kota Jayapura, Margrice Kristina, menyampaikan ucapan terima kasih dan menyatakan dukungan atas WHO 2024. Baginya sangat penting masyarakat dapat hidup sehat dan menggunakan produk halal.

“Kami juga akan mendukung semua program pemerintah agar semua masyarakat dapat hidup sehat, menggunakan produk yang halal, dan kita juga bisa menikmati makanan sehat untuk hidup sehat kita ke depan,” ungkap Kristina.

Secara keseluruhan kegiatan serentak se-Indonesia ini juga melibatkan kesertaan pengurus Lembaga Pendamping Halal (LPH) beserta auditor halalnya, dan LP3H beserta P3H-nya. Pada kegiatan kali ini pengurus LPH beserta auditor halal turut serta dalam bagian kegiatan tingkat provinsi yang dilakukan dan dikoordinasikan oleh Satgas Layanan JPH di Kanwil Kementerian Agama Provinsi, berupa kunjungan ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan kunjungan ke lokasi penjualan hasil sembelihan.

Masih pada kegiatan yang sama, Pengurus P3H beserta P3H-nya ambil bagian pada bagian kegiatan tingkat kabupaten/kota yang dilakukan dan dikoordinasikan oleh Satgas Layanan JPH di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berupa kunjungan ke pasar dan titik sasaran lainnya.