Kinerja TKD Per 24 Desember 2025 : DAU dan DBH Papua Terealisasi Tinggi, Otsus Tersalur 100 Persen
Jayapura– Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kanwil Papua mencatat dana transfer ke daerah atau TKD per 24 Desember 2025 menunjukkan progres yang solid dengan jumlah komponen utama mencapai realisasi tinggi.
Pelaksanaan kebijakan efisiensi TKD sebagaimana diamanatkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menjadi bagian penguatan kualitas belanja dan peningkatan efektivitas di daerah.
“Kami berharap ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran di APBD menjadi lebih efektif dan efisien, mengurangi hal-hal yang tidak urgent,” ucap Izharul Haq selaku Kepala Kanwil DJPb Kementerian Keuangan Provinsi Papua.
Izharul mengatakan, kinerja penyaluran Dana Alokasi Umum atau DAU TKD tercatat Rp20,58 triliun. Angka ini mencerminkan dukungan berkelanjutan pemerintah pusat terhadap pembiayaan layanan dasar dan belanja strategis daerah.
“Kemudian, dana bagi hasil atau DBH menunjukan capaian dengan realisasi Rp5,18 triliun dengan seluruh komponennya telah direalisasikan,” jelasnya dalam konferensi pers realisasi APBN 2025 di Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura, Rabu (31/12/2025).
Selain DAU dan DBH, dana alokasi khusus atau DAK non fisik juga mencatatkan kinerja positif dengan realisasi Rp3,07 triliun. Hal ini terutama didorong lancarnya penyaluran terhadap bantuan operasional satuan pendidikan atau BOSP tahap dua.
Sementara, dana otonomi khusus atau Otsus Papua telah tersalur 100 persen. Angka ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan serta penguatan kinerja fiskal di daerah.
Namun, penyaluran dana desa tercapai Rp3,58 triliun atau 75,67 persen dari pagu.
“Sejumlah tantangan muncul, salah satunya terkait kebijakan penggunaan dana desa yang telah ditentukan untuk sektor-sektor tertentu, contohnya pembentukan Koperasi Merah Putih,” kata Izharul.
Untuk penyaluran tahap ketiga, Izharul bilang, terus didorong melalui kebijakan pemenuhan pendirian Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa.
