Wabup Tegaskan Pentingnya Taati Aturan Batas Penangkapan Ikan

MERAUKE,- Wakil Bupati Merauke, Dr. Fauzun Nihayah, S.HI, MH. menekankan pentingnya menaati aturan batas penangkapan ikan untuk menghindari konflik dan memastikan kelestarian sumber daya laut. Kondisi ini menjadi alasan kuat pemerintah untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat pesisir.

“Saya berharap para nelayan memahami batas wilayah, aturan hukum serta perjanjian internasional yang mengatur wilayah maritim kita,”tukasnya pada sosialisasi aturan lintas batas negara RI-PNG di gedung Kanol Sai, Senin (8/12).

Wabup mengungkapkan, dengan pengetahuan tersebut, masyarakat dapat mengetahui mana wilayah yang aman dan mana yang tidak untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan. Ini merupakan bentuk upaya preventif pemerintah daerah dalam mendukung kegiatan penangkapan ikan yang bertanggung jawab.

Sementara itu, drh. Haris Prayitno, selaku Ketua Tim Penegakan dan Hukum Karantina Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua Selatan menjelaskan, sesuai Peraturan Badan Karantina Pasal 4 tentang tindakan karantina di lintas batas negara, setiap pelintas batas yang membawa hasil tangkapan atau media pembawa seperti ikan, hewan air, tanaman, hingga peralatan tertentu harus memenuhi persyaratan resmi.

Mulai dari memiliki identitas atau pas lintas batas, membawa barang hanya untuk kebutuhan sehari-hari, hingga melaporkan seluruh media pembawa kepada pejabat karantina di pintu pemasukan dan pengeluaran. Sekedar diketahui, sosialisasi tersebut digelar Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke dengan tujuan memberikan pemahaman kepada nelayan setempat tentang aturan penangkapan ikan di wilayah perairan laut Merauke.

Sosialisasi ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah dalam mendukung perekonomian masyarakat melalui sinergitas antara pemerintah dan nelayan. Wilayah laut Merauke yang sangat luas dan berbatasan langsung dengan laut PNG sering kali menjadi sorotan karena banyaknya kasus pelanggaran aturan penangkapan ikan.

Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman nelayan Merauke tentang batas laut dan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman nelayan tentang pentingnya menaati aturan batas penangkapan ikan.

Di tempat terpisah, Ferdi, S.P., M.Si selaku Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua Selatan menyampaikan bahwa proses lintas batas hanya boleh dilakukan melalui tempat pemeriksaan resmi dan wajib mengikuti kesepakatan sanitari dan fitosanitari antara Indonesia dan PNG.

Media pembawa juga tidak boleh berasal dari area wabah atau termasuk jenis yang dilarang. “Ini bukan hanya aturan, tetapi tameng utama untuk melindungi perairan dan wilayah kita dari ancaman biologis yang bisa merugikan masyarakat.

Dibutuhkan kerjasama yang baik antara nelayan pemerintah dalam melaksanakan dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran agar aktifitas penangkapan ikan tetap dalam koridor bersama,”jelasnya. Ditambahkan, mengikuti prosedur perkarantinaan akan membantu menjaga Papua Selatan tetap aman dan bebas ancaman penyakit serta menjaga keberlanjutan sumber daya hasil laut.(Iis)

Related posts

TMMD ke-123 Kodim 1708/BN Hadirkan Investasi Jangka Panjang Lewat Budidaya Lele di Kbusdori

Fani

Asmat Memanas Pos Satgas 123/Rajawali Dibakar Massa

Fani

BPJS Kesehatan Gelar Forum Komunikasi dan Kemitraan

Fani

Jumat Berkah, TNI Di Kaliwanggo Masak Nasi Kuning Gratis Untuk Warga

Bams

Keterlibatan Paguyuban Pasundan Dalam Karnaval Diharap Jadi Awal Kebangkitan

Bams

PLN UIP MPA Siap Hadirkan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang Andal

Fani

Leave a Comment