Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berinisial HS dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana perpajakan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1.188.786.733,00 (Rp1,18 miliar) yang dikalikan empat kali jumlah pajak terutang, sehingga total denda menjadi Rp4.755.146.932 dengan subsider enam bulan kurungan. Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku, Taufik Seno Anggoro, menjelaskan bahwa tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa HS dilakukan dengan modus tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan kayu oleh CV. Titian Hijrah kepada PT. MEI dan PT. KMI pada tahun 2019.
“Dalam praktiknya, terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya PPN yang telah dipungut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.188.786.733,00,” jelas Seno, Senin (27/10/2025).
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebelum dilakukan penyidikan, pihak Kanwil DJP Papabrama telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi pajak yang terutang secara persuasif.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Oleh karena itu, dilakukan penyidikan sebagai langkah penegakan hukum terakhir oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Papabrama, bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Edendi Karnawidjaya, menyampaikan bahwa putusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan wajib pajak khususnya di wilayah Tanah Papua dan Maluku, untuk selalu melaksanakan kewajiban perpajakan dengan jujur dan sukarela.
“Apabila wajib pajak belum sepenuhnya memahami ketentuan perpajakan, kami mengimbau agar tidak ragu untuk melakukan konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat,” ujar Dudi.
