Jayapura,- Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Ardi Ronald Bengu, mengungkapkan bahwa pelaksanaan program pembebasan sanksi administratif PKB/BBNKB dan pengurangan pokok PKB, tercatat pendaftaran ulang kendaraan bermotor sebanyak 5.993 unit kendaraan yang melakukan registrasi ulang.
Ia mengatakan, program ini berlangsung sejak 30 Agustus hingga 30 September 2025, Pemerintah Provinsi Papua menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor dengan total nilai mencapai Rp1,8 miliar.
Menurut Ardi, program ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, seiring dengan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Bengu menjelaskan, pokok pajak yang benar-benar terbayarkan mencapai Rp 5,7 miliar. “Program ini cukup membantu masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak. Program ini juga mendorong peningkatan penerimaan PKB, meski nilainya menurun dibanding program yang sama pada bulan sebelumnya,” ujar Ardi saat ditemui di Jayapura, Jumat (4/10).
Data Bapenda menunjukkan penerimaan PKB September 2025 sebesar Rp7,5 miliar. Angka ini lebih rendah dibanding rata-rata penerimaan Juli dan Agustus yang mencapai Rp8,3 miliar per bulan.
Bengu menilai penurunan tersebut dipengaruhi daya beli masyarakat yang belum pulih. Faktor lain adalah penjualan kendaraan baru yang hingga September 2025 turun 13,7 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Secara keseluruhan, Bapenda optimis dapat mencapai target penerimaan pajak daerah hingga akhir tahun, terutama dengan upaya maksimal yang akan dilakukan pada triwulan keempat.