SY Terancam Pidana Penjara 12 Tahun

Jayapura – Seorang tersangka pria berinisial SY Alias Simi (22) lantaran memiliki narkotika golongan I jenis ganja sebanyak satu bungkus plastik klipper bening ukuran kecil seberat 6,24 gram dilimpahkan Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (3/10/2025). ‎

‎ Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede mengatakan, pelimpahan tersebut lantaran berkas perkara SY telah dinyatakan lengkap atau P21.‎

“Berkas perkaranya yang kami proses telah dinyatakan lengkap, maka tersangka bersama barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Febry.‎

‎Febry bilang, atas perbuatannya, SY terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun yang dipersangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Related posts

Ini Bentuk Tanggung Jawab Telkomsel Selama Jaringan Putus

Bams

Harga Tiket Pesawat Turun 13-14 Persen pada Masa Lebaran 2025

Fani

Dari Gelang Emas hingga Noken, Makna Mendalam di Balik Peminangan Adat Merauje–Ronsumbre

Bams

Impian Jemaat GKI Pengharapan Jayapura Miliki Gereja Baru Segera Terwujud

Bams

MK Nyatakan Gugur Permohonan Pemantau Pemilu untuk PHPU Gubernur Papua Selatan

Fani

Pelantikan Valentino Sebagai Pj Bupati Menuai Kritik

Fani

Leave a Comment