HeadlineKota JayapuraKriminal

SY Terancam Pidana Penjara 12 Tahun

Jayapura – Seorang tersangka pria berinisial SY Alias Simi (22) lantaran memiliki narkotika golongan I jenis ganja sebanyak satu bungkus plastik klipper bening ukuran kecil seberat 6,24 gram dilimpahkan Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (3/10/2025). ‎

‎ Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede mengatakan, pelimpahan tersebut lantaran berkas perkara SY telah dinyatakan lengkap atau P21.‎

“Berkas perkaranya yang kami proses telah dinyatakan lengkap, maka tersangka bersama barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Febry.‎

‎Febry bilang, atas perbuatannya, SY terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun yang dipersangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Related posts

BTM-YB Pemenang Pilgub Papua

Bams

Calon DPRK Papua Bakal Demo Kantor Gubernur

Bams

DPR Papua Desak TAPD Segera Siapkan RAPD Tahun 2026

Bams

Siap-Siap! PLN Mobile Gelegar Musik Prambanan 2024 Digelar 7 Desember

Fani

Mari-Yo Bersihkan Penyebab Banjir di Perumahan Organda, Warga Ucapkan Rasa Syukur dan Terima kasih

Jems

Kabupaten Mimika Targetkan Stunting Turun 14 Persen

Fani

Leave a Comment