MERAUKE– Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze pada pembukaan rapat paripurna pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Merauke tahun anggaran 2025 di gedung DPR Kabupaten Merauke, Kamis (25/9) menyampaikan, APBD induk Kabupaten Merauke tahun anggaran 2025 yang telah ditetapkan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2024 ternyata dalam pelaksanaannya hingga triwulan III dipandang perlu untuk melakukan perubahan karena terjadi pergeseran dan perubahan asumsi makro ekonomi dan perkembangan yang tidak sesuai asumsi awal kebijakan umum anggaran.
“Terdapat beberapa kondisi yang melandasi perlunya dilakukan perubahan APBD sebagaimana ditegaskan pada pasal 155 dan 161 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, “ujar bupati.
Dijelaskan, beberapa kondisi tersebut meliputi keadaan darurat, keadaan luar biasa, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Sementara itu Ketua DPR Kabupaten Merauke, Samuel Markus Mugujai mengungkapkan, pengajuan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Merauke tahun 2025 oleh bupati adalah bagian dari upaya Pemda dalam memuat tuntutan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada tahun 2025.
Hal ini sebagai akibat dari banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi pada tahun berjalan jika dibandingkan dengan keterbatasan anggaran pada APBD induk tahun 2025.
Pihaknya meyakini bahwa materi rancangan APBD perubahan ini disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan telah dilakukan kajian yang komprehensif dengan memperhatikan asas keseimbangan, baik antar sektor, wilayah maupun antar organisasi perangkat daerah serta sudah melalui tahapan sebagaimana yang diatur. (iis).