Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

MK Tolak Permohonan Benhur Tomi Mano-Constant Karma dalam PHPU Gubernur Papua

Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Constan Karma (BTM-CK) ketika mendatangi salah satu stand di lokasi event Ramang Harmoni, Lanud Silas Papare, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (12/5/2025).

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Benhur Tomi Mano (BTM) dan Constant Karma (CK), dengan nomor perkara 328/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Permohonan tersebut diajukan setelah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua.

Dalam amar putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo menyatakan dengan segala pertimbangan hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dari Pasangan Calon Gubernur Papua Benhur Tomi Mano-Constant Karma.

Mahkamah menegaskan bahwa pelaksanaan PSU Pilgub Papua telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ditemukan bukti kecurangan yang dapat membatalkan hasil pemilihan.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. “Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya,” tegasnya.

Pasangan calon BTM-CK sebelumnya menggugat hasil Pilgub Papua dengan dalil adanya anomali dalam data pemilih, yang mereka klaim dimanipulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua serta KPU Kabupaten/Kota. Mereka juga menuding adanya kecurangan yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

Namun, MK menilai bahwa Pemohon salah memahami perbedaan antara data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengguna hak pilih DPT, yang menyebabkan ketidaksesuaian dalam data yang diajukan. “Tidak ada bukti yang mendukung klaim Pemohon tentang tingkat partisipasi yang melebihi 100 persen DPT,” kata Ridwan.

Dalam perkara yang sama, Mahkamah Konstitusi juga menanggapi tuduhan mengenai ketidaknetralan pejabat negara dalam pelaksanaan PSU Pilgub Papua. Pasangan BTM-CK mengajukan gugatan dengan tuduhan bahwa sejumlah pejabat negara, seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, serta Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni, terlibat dalam tindakan yang tidak netral.

BTM-CK juga menuduh bahwa oknum polisi melakukan intimidasi terhadap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) guna mengubah hasil penghitungan suara untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.

Namun, MK menilai tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan, “Bawaslu sudah menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran oleh Bahlil Lahadalia dan tidak menemukan pelanggaran. Dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Hal yang sama berlaku bagi tuduhan ketidaknetralan Pj Gubernur Papua dan Bupati Keerom, Piter Gusbager, yang diduga menggunakan kekuasaannya untuk menggerakkan kepala kampung memenangkan pasangan calon tertentu.

Mahkamah juga menanggapi tuduhan Pemohon terkait adanya anomali dalam data pemilih dan perubahan perolehan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Benhur Tomi Mano dan Constant Karma mengklaim adanya pengurangan dan penambahan suara yang tidak wajar pada 30 TPS di 10 distrik di lima kabupaten di Papua.

Namun, Mahkamah menilai bahwa klaim tersebut tidak cukup jelas dan tidak dilengkapi dengan bukti yang memadai. “Pemohon tidak menguraikan perubahan suara tersebut secara komprehensif, termasuk tidak menjelaskan siapa yang melakukan perubahan, kapan terjadinya, dan apakah Pemohon telah melaporkannya ke Bawaslu,” ujar Ridwan Mansyur.

Selain itu, Mahkamah juga menegaskan bahwa perubahan dalam jumlah pengguna hak pilih dan suara sah atau tidak sah pada 6 Agustus 2025 tidak menunjukkan adanya kecurangan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.