Sentani – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Seorang pria berinisial S.K.K. (24) warga Doyo Grand, Distrik Waibu, ditangkap saat sedang mengonsumsi minuman keras di depan sebuah kios di kawasan BTN Doyo Grand, Minggu (24/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 WIT.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, SH., MH., bersama anggota Unit Opsnal. Sebelumnya, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di lokasi tersebut. Tidak menunggu lama, Tim Opsnal bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, kemudian membawanya ke Mapolres Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Jayapura dan sekitarnya sejak awal tahun 2025. Beberapa hasil curian bahkan ditukar dengan ganja di kawasan Abepura, Argapura, dan Kabupaten Keerom. Polisi mencatat sedikitnya enam kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan pelaku bersama rekan-rekannya.
Korban terakhir dalam aksi pelaku diketahui adalah seorang perempuan berinisial R.A.P. (50), warga BTN Grand Doyo Baru, Distrik Waibu, yang kehilangan sepeda motor miliknya.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku merupakan residivis kasus pencurian laptop pada tahun 2019. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Jayapura untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengejar rekan-rekan pelaku yang masih buron,” ujarnya.
Polisi juga memastikan bahwa seluruh barang bukti hasil curian sudah ditukar dengan narkotika jenis ganja oleh para pelaku. Sat Reskrim Polres Jayapura berkomitmen terus menindak tegas jaringan pelaku Curanmor guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Jayapura.