HeadlineKota Jayapura

Gunakan Handphone saat Berkendara, Salah Satu Sasaran Operasi Patuh

Jayapura – Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menggelar Operasi di bidang lalulintas secara serentak se-Indonesia yang diselenggarakan selama 14 hari di wilayah Kota Jayapura miliki sandi Operasi Patuh Cartenz-2025 Polresta Jayapura Kota.

Kasat Lantas AKP Muhammad Akbar mengatakan, operasi ini akan dilakukan selama dua pekan yang dimulai dari 14 Juli hingga 27 Juli 2025 dan melalui jajaran Satuan Lalulintas.

‎”Dalam pelaksanaan operasi ini, pihaknya akan mengedepankan tiga pendekatan utama yakni preemtif, preventif, dan represif,” kata Akbar, Sabtu (12/7/2025).

‎Pendekatan preemtif dilakukan berupa sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, baik di sekolah-sekolah, komunitas, maupun melalui media cetak, elektronik, dan media sosial.

‎Untuk pendekatan preventif dilakukan dengan meningkatkan patroli serta strong point atau pengaturan arus lalulintas di titik-titik rawan pelanggaran, kecelakaan, dan kemacetan.

‎Sementara itu pendekatan represif meliputi penegakan hukum melalui teguran simpatik bahkan hingga tilang konvensional terhadap setiap pelanggar lalu lintas.‎

 

‎“Dengan diselenggarakannya Operasi Patuh Cartenz-2025 di Kota Jayapura ini, diharapkan masyarakat atau setiap pengendara motor, mobil hingga truck menjadi paham pentingnya tertib berlalulintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas di Kota Jayapura,” pungkas AKP Akbar selaku Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota.

‎Adapun sasaran pelanggaran dalam operasi ini yakni:

‎1. Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

‎2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang masih di bawah umur.

‎3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

‎4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi kendaraan yang tidak memakai sabuk pengaman (safety belt).

‎5. Pengemudi atau pengendara ranmor yang dalam pengaruh alkohol.

‎6. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.

‎7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.

Related posts

Menkomdigi Umumkan Migrasi e-SIM Demi Ruang Digital yang Aman

Fani

KPU Papua Mulai Gelar Rekapitulasi Perolehan Suara, Ini Jadwalnya

Bams

Gubernur Fatoni Akui Rendahnya Partisipasi Pemilih di PSU

Bams

PWI Pusat akan Gelar Seminar Pilkada Damai

Bams

Jadi Inspektur Upacara, Gubernur Limbong Pakai Busana Adat Papua

Bams

Satgas Operasi Damai Cartenz Sebut KKB Diduga Kuat Pembunuh Andi Hasan di Yahukimo

Fani

Leave a Comment