MERAUKE,- Sehubungan dengan tindakan penahanan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (buah segar) oleh pejabat karantina sesuai dengan pasal 35, 34 dan 47 undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan maka dilakukan tindakan pemusnahan bersama bertempat di kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua Selatan, Kamis (3/7).
Ketua Tim Kerja Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua Selatan, Abdul Rasyid menjelaskan, pada tanggal 2 Juli 2025 pejabat karantina melakukan pengawasan lalu lintas MPHP HK/OTK di pelabuhan laut Merauke dan mendapat laporan dari ekspedisi PT. Jamarindo Sapta Perkasa tentang adanya pemasukan satu kontainer berisi buah dan sayuran dari Surabaya.
Kontainer tersebut berisi sayuran kubis sebanyak 3.000 kg, buah apel 3.900 kg, pir 2.250 kg, anggur 1.600 kg dan jeruk 2.000 kg. Namun saat diperiksa ternyata buah dan sayuran di dalam kontainer telah membusuk dan berjamur sehingga tidak layak untuk dikonsumsi.
Berdasarkan keterangan dari pihak ekspedisi dan pemilik barang, diketahui bahwa telah terjadi kerusakan reefer saat di perjalanan. Oleh karena itu karantina langsung melakukan pemusnahan komoditas tersebut dengan cara dibakar.(iis)