Pasific Pos.com
Headline

DPR Papua Serahkan Rekomendasi LKPJ 2024, Denny Bonai Kritik Minimnya Transparansi Pemprov

Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, ST. MM ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat malam, 9 Mei 2025. (Foto Tiara).

Jayapura –  Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, yang berlangsung di Ruang Sidang DPR Papua, pada Jumat pagi, 9 Mei 2025.

Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, ST, MM menegaskan jika pentingnya tindaklanjut yang serius terhadap rekomendasi yang telah disusun oleh DPR Papua.

Kepada pers, ia menyampaikan bahwa pada tanggal 12 April 2025, Pemerintah Provinsi Papua telah menyerahkan LKPJ kepada DPR Papua. Selanjutnya, laporan tersebut dibagikan kepada Komisi I hingga Komisi IV untuk dilakukan pembahasan secara mendalam serta pengecekan langsung di lapangan.

“Kami tidak hanya membahas di dalam ruangan. Saya telah memerintahkan Komisi IV untuk turun ke lapangan dan mengecek langsung kebenaran laporan tersebut, apakah sesuai atau tidak,”ujar Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai ketika ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat malam, 9 Mei 2025.

Pasalnya, kata Denny, rekomendasi tadi ada banyak dari Komisi I hingga komisi V. Sehingga ia berharap hal tersebut dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025. 2025.

“Sesuai Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa LKPJ kepala daerah esensinya adalah evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, “jelasnya.

Namun demikian, Politisi Partai Golkar itu mengkritisi sikap Pemerintah Provinsi Papua yang dinilai kurang serius dalam menanggapi LKPJ tahun sebelumnya.

Bahkan, ia menyebut bahwa jawaban yang diberikan sangat singkat dan tidak menjawab keseluruhan isi rekomendasi tersebut.

“Tahun 2024 lalu, isi jawabannya hanya setengah halaman, padahal laporan itu disusun dalam beberapa belas halaman. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami tidak ingin hal seperti ini terulang,”tegas Denny Bonai.

Selain itu, ia pun menekankan, DPR Papua menuntut jawaban yang detail atas setiap rekomendasi. Jika rekomendasi telah dilaksanakan, maka harus dijelaskan secara rinci. Sebaliknya, jika belum, perlu disampaikan alasan yang jelas.

“LKPJ bukan hanya dokumensi formal yang diserahkan begitu saja. Ini harus menjadi dasar evaluasi. Kami akan mempertanyakan kembali pada APBD Perubahan, sejauh mana rekomendasi kami ditindaklanjuti,” tandas Denny.

Untuk itu, Denny Bonai menambahkan, melalui rapat paripurna ini, DPR Papua tentunya akan mengawal proses evaluasi LKPJ secara transparan dan akuntabel guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua.(Tiara).

Leave a Comment