KPU Mimika Pastikan Seluruh Dalil Pemohon Terjawab di Sidang Pembuktian MK

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian PHPU Bupati dan Wakil Bupati Mimika oleh pemohon pasangan calon Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi (MP3), berlangsung di ruang sidang gedung II MK, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Dalam sidang pembuktian perkara nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika selaku termohon menghadirkan sekitar 28 bukti tambahan dan 4 orang saksi.

Komisioner KPU Mimika Divisi Hukum Hironimus Kia Ruma memastikan seluruh dalil pemohon dan pertanyaan hakim pada sidang sebelumnya telah tuntas terjawab dalam sidang mendengar keterangan saksi/ahli, serta memeriksa alat bukti tambahan.

“Hari ini sudah terjawab. Jadi yang dipertanyakan oleh hakim dalam sidang pertama, pada sidang kedua ini sudah terjawab dengan jelas. Saya pikir sudah clear,” tegas Hiro.

Menurut Hiro, sidang dengan agenda pembuktian tersebut berlangsung sangat lancar. Para saksi memberikan keterangan dengan baik yang diyakini telah menjawab keraguan hakim pada sidang sebelumnya.

“Menurut kami, bukti-bukti dan saksi-saksi yang kami hadirkan sudah cukup memberikan keterangan untuk mendukung dalil kami sebagai termohon,” ujarnya.

Adapun bukti tambahan yang dihadirkan oleh KPU Mimika antaralain form C hasil dari seluruh 18 distrik di Mimika. Bukti-bukti tersebut diperkuat 4 orang saksi untuk mengelaborasi persoalan yang didalilkan oleh pemohon.

“Tadi sudah cukup bagi hakim untuk bisa menyampaikan putusannya. Karena memang sidang tidak dilanjutkan lagi, tinggal menunggu putusan akhir,” pungkasnya.

Related posts

Ketua DPR Papua Pastikan PSU Pilgub Tetap Dilaksanakan

Bams

Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Fani

Dikawal Ketat, Pimpinan KKB Paniai Tiba di Polda Papua

Fani

Diduga Akibat Lakalantas, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Jayapura

Fani

Yance Mote Soroti Kegagalan HIPMI Papua Melakukan Regenerasi

Fani

Pemprov Papsel Terapkan WFH Tiap JumatĀ 

Bams

Leave a Comment