MK Nyatakan Gugur Permohonan Pemantau Pemilu untuk PHPU Gubernur Papua Selatan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan yang diajukan Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia dalam perselisihan hasil pemilihan umum gubernur (PHPU Gub) Papua Selatan untuk Perkara Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dilansir dari laman mkri.id, ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Sebelum pengucapan ketetapan oleh Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) berkesimpulan bahwa permohonan tersebut harus dinyatakan gugur.

Diketahui, Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia selaku Pemohon mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota dalam pembentukan suatu provinsi.

Adapun Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Merauke, Mappi, Boven Digoel, dan Asmat. Dalam permohonan sebelum pencabutannya, Pemohon mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan minimal lima kabupaten dan kota dalam pembentukan suatu provinsi.

situs gacor terpercaya

slot resmi 4d

Related posts

Kemiskinan Ekstrem di Papua Turun 3,25 persen

Bams

Terima Bantuan 30 Unit Perangkat Starlink dari Pemprov Papua, Kadis Kominfo Jayapura Sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi

Jems

Rayakan Valentine Romantis dengan Dinner Spesial di Horison Ultima Entrop

Fani

Temui Sekda Papua, Kafilah MTQ Laporkan Prestasi Ini

Fani

Buku ‘Sustainabilitas Membangun Papua’ di Launching, Kupas Kisah Mathius Derek Fakhiri

Jems

Kota Mulia Ricuh Paska Tertembaknya 3 Warga Sipil

Fani

Leave a Comment