MK Nyatakan Gugur Permohonan Pemantau Pemilu untuk PHPU Gubernur Papua Selatan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan yang diajukan Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia dalam perselisihan hasil pemilihan umum gubernur (PHPU Gub) Papua Selatan untuk Perkara Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dilansir dari laman mkri.id, ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Sebelum pengucapan ketetapan oleh Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) berkesimpulan bahwa permohonan tersebut harus dinyatakan gugur.

Diketahui, Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia selaku Pemohon mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota dalam pembentukan suatu provinsi.

Adapun Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Merauke, Mappi, Boven Digoel, dan Asmat. Dalam permohonan sebelum pencabutannya, Pemohon mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan minimal lima kabupaten dan kota dalam pembentukan suatu provinsi.

situs gacor terpercaya

slot resmi 4d

Related posts

Raih Opini WTP, Politisi NasDem Beri Apresiasi Kinerja Pemprov Papua

Bams

Pemusnahan Barang Bukti Alat Perang dan Alat Tajam Pasca Sepakat Damai

Fani

KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon PSU Pilkada Papua

Bams

Paulus Waterpauw Terima KNPI Award 2024

Fani

Tokoh Agama dan Adat di Papua Apresiasi Kebijakan Kapolda, Irjen Fakhir Sampaikan Permohonan Maaf

Jems

Tindakan Melawan Hukum Akan Berhadapan Dengan Hukum

Fani

Leave a Comment