MK Nyatakan Gugur Permohonan Pemantau Pemilu untuk PHPU Gubernur Papua Selatan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan yang diajukan Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia dalam perselisihan hasil pemilihan umum gubernur (PHPU Gub) Papua Selatan untuk Perkara Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dilansir dari laman mkri.id, ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Sebelum pengucapan ketetapan oleh Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) berkesimpulan bahwa permohonan tersebut harus dinyatakan gugur.

Diketahui, Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia selaku Pemohon mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota dalam pembentukan suatu provinsi.

Adapun Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Merauke, Mappi, Boven Digoel, dan Asmat. Dalam permohonan sebelum pencabutannya, Pemohon mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan minimal lima kabupaten dan kota dalam pembentukan suatu provinsi.

Related posts

Polisi Pastikan Situasi Aman dan Terkendali Pasca Pleno PSU PIlgub Papua

Fani

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

Bams

Polda Papua Dalami Kericuhan Persipura vs Adhyaksa FC, 14 Orang Diperiksa

Fani

Ini Pelabuhan Ekspor Papua ke Sejumlah Negara Utama

Fani

Sumber Alam Melimpah, Satgas Yonif 310/KK Asah Kreativitas Warga Perbatasan Membuat Ikan Asin

Fani

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak di Distrik Muara Tami

Fani

Leave a Comment