Lakukan Aniaya dan Pencabulan Kepada Wanita, Pelaku NA Diringkus Polisi

Jayapura – Seorang pria berinisial NA (24) berhasil di ringkus Polisi lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap seorang wanita di sebuah kos-kosan di Kota Jayapura.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Heram Iptu Bernadus Y. Ick, S.H didampingi Kasi Humas Polresta Jayapura Kota saat menggelar Press Conference di Halaman Mapolsek Heram, Senin pagi 29 Juli 2024.

Kapolsek menjelaskan, bahwa pelaku NA di ringkus polisi lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap seorang Wanita sebut saja Mawar (nama samaran) di sebuah kos-kosan di wilayah Perumnas Dua Kota Jayapura yang terjadi pada Minggu 19 Mei 2024 lalu.

“NA tidak berkutik saat di tangkap Tim Opsnal Polsek Heram di seputaran Expo Waena Kota Jayapura pada Jumat sore 14 juni 2024,” ungkap Kapolsek.

Usai di tangkap, lanjut Kapolsek, pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek Heram untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan NA mengakui perbuatannya bahkan ia mengancam korban sebelum melakukan aksinya,” jelas Iptu Ick.

Iptu Ick juga menambahkan, jika NA saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Unit Reskrim Polsek Heram dan terancam hukuman penjara sembilan tahun atas perbuatannya. (Tiara).

Related posts

Herman Koedoeboen : Kami Yakin Hakim Putuskan Sesuai Fakta Persidangan

Fani

Astra Motor Papua Sampaikan Edukasi Keselamatan Berkendara di SMA Hikmah Yapis Jayapura

Fani

Tiga Anggota OPM Tewas Akibat Terkena Ranjau

Fani

Duta Besar Vatikan Untuk Indonesia Mgr Piero Pioppo Tiba di Mimika

Fani

Distrik Nimbokrang Salurkan 20 Ekor Kambing dan 40 Kontainer untuk Dukung Ekonomi OAP

Bams

Terima Paket Umroh, Danrem 172/PWY Apresiasi Dedikasi Prajurit dan Persit KCK Cabang XIV Kodim 1715/Yahukimo

Fani

Leave a Comment