Lakukan Aniaya dan Pencabulan Kepada Wanita, Pelaku NA Diringkus Polisi

Jayapura – Seorang pria berinisial NA (24) berhasil di ringkus Polisi lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap seorang wanita di sebuah kos-kosan di Kota Jayapura.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Heram Iptu Bernadus Y. Ick, S.H didampingi Kasi Humas Polresta Jayapura Kota saat menggelar Press Conference di Halaman Mapolsek Heram, Senin pagi 29 Juli 2024.

Kapolsek menjelaskan, bahwa pelaku NA di ringkus polisi lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap seorang Wanita sebut saja Mawar (nama samaran) di sebuah kos-kosan di wilayah Perumnas Dua Kota Jayapura yang terjadi pada Minggu 19 Mei 2024 lalu.

“NA tidak berkutik saat di tangkap Tim Opsnal Polsek Heram di seputaran Expo Waena Kota Jayapura pada Jumat sore 14 juni 2024,” ungkap Kapolsek.

Usai di tangkap, lanjut Kapolsek, pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek Heram untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan NA mengakui perbuatannya bahkan ia mengancam korban sebelum melakukan aksinya,” jelas Iptu Ick.

Iptu Ick juga menambahkan, jika NA saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Unit Reskrim Polsek Heram dan terancam hukuman penjara sembilan tahun atas perbuatannya. (Tiara).

Related posts

Duta Besar Vatikan Untuk Indonesia Mgr Piero Pioppo Tiba di Mimika

Fani

5 Komisioner KPU Papua Terancam Pidana 8 Tahun Penjara

Fani

PSBS Tampil Komplet Hadapi Persik

Bams

Beberkan Sejumlah Program Unggulan, ABR Siap Bangun Kota Jayapura

Bams

Deklarasi Jayapura Jadi Tonggak Komitmen Pers Berkualitas dan Berkelanjutan

Fani

Babak Play-off, Persipura Imbang, Persewar Kalah

Bams

Leave a Comment