Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di KM370 A Tol Batang – Semarang

Jakarta – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang – Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Dewi.

Terhadap tujuh korban meninggal dunia, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada lima orang ahli waris korban pada 11 April 2024. Sebanyak tiga ahli waris berada di Jawa Timur, satu ahli waris korban berada di Jawa Tengah dan satu ahli waris korban berada di Jawa Barat. Sementara dua orang ahli waris korban lainnya dalam proses penyelesaian santunan.

Sementara itu, terhadap 24 korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbirkan surat jaminan ke rumah sakit, yaitu 20 korban di RS Kendal dan empat korban di RS Hermina Solo. Jasa Raharja terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.

Kepada penyelenggara angkutan umum, juga diimbau untuk memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik, serta pengemudi dengan kondisi yang fit.

“Kami juga mengingatkan kepada para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk. Kepada penumpang, kami juga mengimbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan,” imbu Dewi.

Related posts

Moeldoko Sebut PEVS 2024 Acara Kendaraan Listrik Terbesar di Asia Tenggara

Fani

Pastikan Kelancaran HUT RI ke-79, Dirut PLN Cek Langsung Keandalan Infrastruktur Kelistrikan di IKN

Fani

KSP: Pilot Susi Air Bebas, Momentum Penciptaan Pembangunan Kesejahteraan

Fani

Program TJSL Terbukti Berdampak Positif, Dirut PLN Dinobatkan Jadi Pemimpin Transformasi Bisnis Berkelanjutan

Fani

Perlindungan Pers Diperluas hingga Pengelola Media

Fani

500 Personel PLN Tiba di Lokasi Tower Terdampak, Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan di Aceh

Fani

Leave a Comment