Pasific Pos.com
Ekonomi & BisnisPapua Barat

41 Orang Terima Kompensasi Ruang Bebas SUTT dari PLN

Pemilik tanah saat menerima pembayaran kompensasi ruang bebas SUTT yang dibayar oleh PT PLN UIP Maluku Papua. (Foto : Istimewa)

Sorong – Sebanyak 41 orang pemilik tanah dan tanaman menerima pembayaran kompensasi dengan nilai total Rp940.183.514,00 atas ruang bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang dibangun oleh PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku Papua di Kabupaten dan Kota Sorong, Papua Barat.

Kompensasi ini merupakan perwujudan kewajiban yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2018 terkait penggunaan tanah, tanaman dan bangunan secara tidak langsung, dalam hal ini karena adanya pembangunan SUTT 150 kilo volt (kV) Gardu Induk (GI) Aimas – GI Sorong dan SUTT 150 kV GI Sorong – GI Rufey.

“Jadi definisi kompensasi sebagaimana di peraturan itu adalah pemberian sejumlah dana senilai 15 persen dari nilai tanah dan bangunan atau nilai penuh dari suatu tanaman yang dinilai oleh lembaga independen atau biasa disebut KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik),” jelas Achmad Ismail, Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Maluku Papua.

“Dengan adanya kompensasi ini masyarakat pemilik tetap berhak melakukan aktivitas di lahannya karena tidak ada pelepasan hak atas tanah, namun mereka sudah tidak diperbolehkan lagi menanam pohon yang berpotensi tumbuh tinggi,” kata Achmad disela pembayaran kompensasi, Jumat (16/4/2021).

Secara fisik, dua jalur SUTT tersebut telah terbangun dengan total 84 tower membentang dari Kelurahan Malawili hingga Kelurahan Tampa Garam. Hanya saja identifikasi kepemilikan memakan waktu yang cukup lama, sehingga pembayaran kompensasi dilakukan secara berangsur-angsur dan kegiatan ini adalah tahap pembayaran kelima.

Achmad mengatakan, kompensasi ini hanya dibayarkan sekali seumur hidup. Meski nanti ada peralihan kepemilikan tanah, bangunan, atau tanaman maka pemilik baru tersebut tidak berhak menuntut kompensasi kepada PLN.

Ruang bebas atau biasa disebut Right of Way (RoW) dalam pembangunan transmisi tegangan tinggi dan tegangan ekstra tinggi diperlukan agar operasi transmisi dapat berjalan aman terhadap manusia dan lingkungan sekitarnya.

“RoW merupakan ruang bebas di sekeliling dan sepanjang kabel konduktor SUTT, dimana tidak boleh ada aktivitas di dalamnya secara horizontal dan vertikal. Untuk SUTT 150 kV ini misalnya, bangunan akan aman berada di bawah SUTT selama salah satu strukturnya tidak ada yang masuk di jarak aman 5 meter di bawah kabel,” jelas Ismail.

Sementara itu, berdasarkan peraturan, jarak aman horizontal RoW SUTT 150 kV adalah 10 meter ke arah kanan dan 10 meter ke arah kiri dari titik tengah jalur transmisi.

“Patokan bidang inilah yang kami gunakan untuk mendata kepemilikan tanah, tanaman, dan bangunan yang dilewati jalur SUTT untuk kemudian dibayar hak kompensasinya seperti pada kegiatan hari ini,” kata Ismail.

SUTT 150 kV GI Aimas – GI Sorong dan SUTT 150 kV GI Sorong – GI Rufey telah selesai pembangunannya meskipun belum dioperasikan secara penuh. GI dan SUTT ini merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Kampung Arar.

PLTMG tersebut sudah menyuplai daya listrik sebesar 10 Mega Watt (MW) ke GI Aimas melalui SUTT 150 kV PLTMG – GI Aimas yang konstruksinya usai lebih awal pada 2019 lalu.

Orpa Rosina Osok, salah satu pemilik hak ulayat penerima kompensasi mengatakan, proses ini memakan waktu yang cukup lama dan melibatkan banyak pertemuan.

“Tapi saya berterima kasih kepada PLN karena sudah mengedepankan dialog terbuka dengan masyarakat dan saya berharap pembangunan proyek listrik ini dapat memajukan Sorong,” ucap Orpa. (Red)