Pasific Pos.com
Ekonomi & BisnisHeadline

2024, DJKN Target 842 Bidang Tanah BMN di Papua Maluku Bersertifikat

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat, dan Maluku kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Program Percepatan Sertifikasi BMN berupa tanah. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat, dan Maluku kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Program Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah pada Selasa (21/5/2024) di Gedung Keuangan Jayapura.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat, dan Maluku, Wibawa Pram Sihombing dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Wilayah Papua yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Renaldi Tambunan.

Turut hadir perwakilan Kantor Pertanahan di wilayah kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Wilayah Papua, dan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga pemilik target percepatan pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah di wilayah Papua.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 49 Ayat (1) yang berbunyi
“Seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan”.

Pada 2024, target program pensertipikatan di wilayah Propinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku sejumlah 842 bidang dan hingga bulan April 2024, telah terselesaikan sejumlah 371 bidang atau 44,06 persen. .

Pada 2023, sinergi Kanwil DJKN, Kanwil BPN, dan Satuan Kerja telah berhasil menyelesaikan sertifikasi BMN berupa tanah 988 NUP/bidang tanah. Sedangkan sejak tahun 2013 secara akumulasi total pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah di Kantorr Wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku sebanyak 6.573 NUP/bidang tanah.

Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku menyampaikan tujuan dari pelaksanaan sertifikasi BMN berupa tanah adalah sebagai bentuk kepastian hukum, untuk memberikan perlindungan sehingga terhindar dari sengketa, melaksanakan tertib administrasi, serta sebagai bentuk pengamanan tanah yang dimiliki oleh Pemerintah RI.

Selain itu, Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku mendukung dan mendorong untuk setiap satuan kerja yang memiliki target sertipikasi BMN berupa tanah untuk tahun anggaran 2024, segera mendaftar dan memiliki akun mitra untuk dapat mengoperasikan Aplikasi Sentuh Tanahku milik ATR/BPN untuk mendelianasi aset tanah mereka dengan elektronik atau melakukan pendaftaran aset secara elektronik.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, BPN akan menerapkan Sertifikasi Tanah secara elektronik pada aset pemerintah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kantor Wilayah BPN Wilayah Papua, Renaldi Tambunan, menyampaikan akan turut mendukung program pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah beliau meminta para satuan kerja pemilik target sertifikasi untuk aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan kantor pertanahan sehingga hambatan dan kendala proses sertifikasi dapat teratasi.

Dalam rapat koordinasi tersebut juga dilaksanakan pemberian apresiasi dari Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua serta Para Kepala Kantah di lingkup Provinsi Papua atas kinerja pada tahun 2023 dalam pencapaian sertifikasi BMN berupa tanah bahkan hingga melebihi dari yang ditargetkan.

“Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat membuka ruang koordinasi, sinergi, serta kolaborasi yang lebih luas antara Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, Kanwil BPN Provinsi Papua, dan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga untuk terus menjaga dan mengamankan aset negara terutama melalui sertifikasi tanah negara,” kata Pram.

Leave a Comment