Pasific Pos.com
Papua Selatan
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Radot Parulian, S.H, MH saat memberi arahan pada Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan di wilayah Kabupaten Merauke tahun 2022 yang berlangsung di Swiss-Belhotel, Rabu (25/5). (foto:iis)

MERAUKE,- Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Radot Parulian, S.H, MH mengemukakan bahwa Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan bertujuan untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dalam penyelenggaraan program JKN-KIS di wilayah Kabupaten Merauke.

Adapun ruang lingkup kepatuhan meliputi kepatuhan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dan anggota keluarganya dalam program jaminan kesehatan serta kepatuhan pembayaran iuran dan kepatuhan menyampaikan data pekerja.

“Dalam forum koordinasi ini kita dapat melakukan inventarisasi permasalahan atau kendala dalam pemeriksaan kepatuhan di wilayah Kabupaten Merauke. Terkait kendala tersebut tentunya dibutuhkan dukungan dan peran serta dari Pemda dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Merauke terkait kebijakan dalam hal penegakan kepatuhan, seperti pemberian sanksi kepada badan usaha yang tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku,”jelasnya pada Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan di wilayah Kabupaten Merauke tahun 2022 yang berlangsung di Swiss-Belhotel, Rabu (25/5).

Selaku ketua forum, Kajari menegaskan bahwa hasil inventarisasi permasalahan dan kendala tersebut selanjutnya akan dibahas untuk mencari solusi dalam upaya penegakan kepatuhan terhadap badan usaha di wilayah Kabupaten Merauke.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Achmad Zainudin kepada wartawan mengemukakan bahwa forum koordinasi dihadiri jajaran BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Dinas PMPTSP, Disnakertrans, Kabag Hukum Setda Merauke, pengawas ketenagakerjaan dan instansi terkait lainnya.

Diharapkan pasca pertemuan terjalin sinergitas terkait beberapa hal yang akan dilakukan guna peningkatan pengawasan terhadap badan usaha yang telah terdaftar pada program JKN KIS. Diakui ada beberapa permasalahan terkait dengan kepatuhan badan usaha yang harus ditindak lanjuti dengan instansi terkait hingga langkah pendampingan hukum oleh pihak kejaksaan.

“Harus ada peraturan atau himbauan secara resmi dan tertulis dari Pemda terkait optimalisasi perluasan kepesertaan JKN KIS di wilayah Merauke,”terangnya.**