Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Yan Wenda Terpilih Sebagai Ketua Pansus Hak Angket DPRD Tolikara

Caption Foto : Ketua Komisi B DPRD Tolikara,Yan Wenda, SSos saat menerima mandat sebagai Ketua Pansus Hak Angket DPR Tolikara

Jayapura : DPRD Kabupaten Tolikara menggelar Sidang Paripurna Tahun 2022 dengan agenda Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang Keputusan SK Bupati Nomor : 188.4/95/Tahun 2022, pada Senin 7 November 2022.

Sebelumnya, pemilihan Ketua Pansus Hak Angket ini dilakukan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Tolikara, yang kemudian memutuskan dengan resmi, Yan Wenda, SSos terpilih sebagai Ketua Pansus Hak Angket. Sedangkan Arson R Kogoya, S. IP sebagai Wakil Ketua Pansus.

Dimana dalam rapat bamus itu, 4 fraksi menyetujui untuk pembentukan pansus. Setelah pengusulan nama nama dari fraksi 4 orang, maka distribusi anggota setiap fraksi 4 orang, sehingga Tim Pansus berjumlah 16 orang. Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti proses pelantikan 6 kepala kampung secara simbolis oleh mantan Bupati Tolikara yang dinilai tak sesuai mekanisme.

Sementara nama nama Anggota Pansus Hak Angket Tahun 2022 adalah Yohan Wanimbo, Tadin Yikwa, Yanus Kogoya, Kinus Weya, Tegius Tabuni, Diurin Penggu, SH, Kenius Pagawak, Yendiles Towolom, Daud Payokwa, SH, Meinus Wenda, S. IP, Yapinus Yikwa, Dailes Lambe, Otnal Wenda dan Climi Towolom,

Setelah resmi dilantik dan disahkan dalam sidang paripurna, Tim Pansus Hak Angket DPRD Tolikara ini mengeluarkan siaran pers untuk disampaikan kepada publik perihal pemilihan secara simbolis terhadap 6 Kepala Kampung yang dilakukan olen mantan Bupati Tolikara Usman G Wanimbo itu dianggap tidak sah dan ilegal.

Ketua Pansus Hak Angket 2022 DPRD Tolikara, Yan Wenda, SSos mengatakan, sesuai surat yang diturunkan oleh Ketua DPRD Tolikara pada tanggal 1 November 2022 yaitu terkait dengan pelantikan kepala kampung di seluruh wilayah hukum Tolikara yang dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2022, dengan SK Bupati Nomor : 188.4/95/Tahun 2022, maka perlu ditindaklanjuti dalam rapat Bamus.

“Sesuai laporan masyarakat juga sesuai pengaduan masyarakat, baik dari tokoh tokoh adat dan tokoh gereja, bahwa perlu membentuk pansus sehingga surat Ketua DPRD itu ditindaklanjuti dalam rapat Bamus. Setelah itu, maka Bamus menyetujui untuk pembentukan pansus. Sehingga hari ini, 7 November 2022 (red.kemarin) telah dilakukan sidang paripurna secara resmi dengan dihadiri 20 Anggota DPRD Tolikara dari 30 Anggota DPRD Tolikara dan 3 diantaranya dikatakan berhalangan tetap (Almarhum), sehingga ini dinilai memenuhi forum,” kata Yan Wenda dalam siaran persnya kepada Pasific Pos, Senin 7 November 2022, semalam.

Dijelaskan, hasil pembentukan pansus ini sudah sesuai mekanisme prosedur pembentukan pansus, yaitu ketua, wakil ketua dan nama nama anggota pansus yang telah memutuskan masing masing 4 nama.

“Jadi partai pemenang yaitu Partai NasDem mengusulkan 4 anggota dan atas persetujuan Fraksi NasDem. Kemudian parti pemenang kedua yaitu Partai Demokrat juga atas persetujuan anggota dan fraksi mengusulkan 4 nama anggota DPR. Kemudian Partai PKB mengusulkan 4 nama dan Partai Gabungan juga mengusulkan 4 anggota DPR untuk masuk dalam Tim Pansus Angket 2022. Sehingga total keseluruhan 16 Anggota Pansus,” paparnya.

Lanjut dikatakan, dari 16 anggota Pansus itu, 2 nama yang dicalonkan sebagai Ketua Pansus yaitu Yan Wenda dari Fraksi Demokrat dan Arson Kogoya dari Fraksi Gabungan terpilih sebagai wakil ketua.

Namun dari hasil kesepakatan bersama, akhirnya Yan Wenda, SSo dipercayakan menjadi Ketua Pansus Hak Angket 2022.
Sementara Wakil Ketua adalah Arson Kogoya.

“Ini sesuai peraturan pemerintah (Permen) Nomor 17 tahun 2014, sehingga setelah saya terpilih dengan resmi sebagai Ketua Pansus Hak Angket 2022, yang mana Pansus Hak Angket ini terkait tetang SK Bupati Nomor: 188.4/95/Tahun 2022, tentang pengangkatan dan penetapan Kepala Kampung di wilayah Kabupaten Tolikara tahun 2022, maka Tim Pansus ini juga nantinya akan koordinasi dengan berbagai pihak yang bersangkutan, “jelas Yan Wenda.

Caption Foto : Ketua Komisi B DPRD Tolikara,Yan Wenda, SSos saat menerima mandat sebagai Ketua Pansus Hak Angket DPR Tolikara

Selain itu kata Ketua terpilih Yan Wenda, pihaknya (Tim Pansus) juga akan meminta kepada Pj. Bupati Tolikara tidak boleh melakukan kegiatan kegiatan apa pun yang berkaitan dengan kepala kampung atau kepala desa versi baru.

“Karena sesuai dengan mekanisme atau ketentuan berlaku maka kami pun mengkroscek dan memanggil Kabag Hukum Tolikara, namun ternyata dalam lampiran SK yang diberikan itu tidak ada tercantum nama nama kepala kampung yang dilantik secara simbolis oleh mantan Bupati Tolikara Usman G Wanimbo pada 14 Oktober lalu. pasalnya, informasih yang kami dapatkan itu sudah diatur oleh beberapa oknum pegawai negeri termasuk orang orang dekat kepala distrik. Sehingga ini menjadi polemik dan menimbulkan keributan ditengaj tengah masyarakat Tolikara, karena dianggap tidak sesuai dengan mekanisme pelantikan,” ungkap Yan Wenda yang juga sebagai Ketua Komisi B DPRD Tolikara.

Padahal diketahui didalam naskah keputusan bupati itu, diusulkan oleh kepala distrik. Namun yang terjadi bukan kepala distrik yang mengusulkan, sehingga disimpulkan bahwa terjadi pembohongan yang dilakukan oleh kepala daerah sebelumnya.

Bahkan, pihaknya juga menuding jika SK itu tidak resmi hanya dibuat di jalan jalan. Sebab informasi tersebut didapatkan dari beberapa kepala distrik itu sendiri. Terkait hal tersebut, maka Tim Pansus ini akan memanggil OPD OPD terkait untuk memberi penjelasan atas perihal kasus tersebut. Dikarenakan tim kerja untuk Pansus yang sudah dibentuk ini akan bekerja. Sehingga langkah pertama pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pejabat bupati dan agenda selanjutnya juga akan memanggil Kepala BPMK, Kabit Pemberdayaan Kampung dan Biro Hukum Provinsi.

“Kami Pansus Hak Angket ini, punya masa kerja 60 hari atau 2 bulan. Maka dalam 2 bulan ini kami Tim Pansus harus bekerja semaksiml mungkin dari sekarang untuk mengungkap kebenaran dari SK Bupati itu, terkait pelantikan 6 kepala kampung secara simbolis yang dinilai tidak sesuai mekanisme. Jadi dalam 2 bulan ini juga kita terus melakukan pertemuan pertemuan dengan OPD terkait, “ujarnya.

Yan Wenda menandaskan, sebelum diakui keabsahan keputusan bupati tersebut, maka pihaknya akan koordinasi dengan pejabat bupati, untuk tidak melakukan pencairan dana desa kepada kepala kampung baru, sebelum terbongkar dengan jelas keabsahan dari SK Bupati itu.

“Sebab kami melihat ada kejanggalan kejanggalan administrasi yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga dianggap cacat dimata hukum dan cacat prosedur,” bebernya.

Untuk itu Ketua Fraksi Demokrat DPR Tolikara ini dengan tegas meminta Pj Bupati Tolikara untuk sementara tidak mencairkan dana kepada kepala kapala kampung versi baru ini karena dikhawatirkan kelak akan jadi temuan.

“Masalah ini kan yang bikin mantan bupati, jangan sampai penjabat bupati yang sekarang ini yang dapat getahnya. Masa orang lain yang bikin onar, lalu pejabat bupati yang pikul masalahnya. Tidak boleh seperti itu. Karena nantinya itu bakal jadi temuan,” cetusnya.

Terkait dengan masalah tersebut, maka pihaknya menyarankan untuk merekomendasikan kepada pejabat bupati untuk segera bentuk pansus ini.
Yang tujuannya nanti akan memanggil dinas dinas terkait di kabupaten lalu berkoordinasi dengan provinsi. Dan selanjutnya Tim Pansus akan berangkat ke Jakarta untuk lakukan komunikasi dan konsultasi dengam Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan RI juga Kemenetrian Desa RI.

“Selain itu, kita juga akan lakukan cek KPN di Jayapura dan Jakarta. Apakah dana desa itu proses pencairannya seperti apa. Karena kami curiga ini bisa jadi temuan jika kita salah langkah dan gegabah lakukan itu,” ucapnya.

Apalagi kami menduga bahwa mantan bupati itu telah menyalahkan kewenangan semasa ia menjabat sebagai bupati.

“Saya yakin dan percaya, sebagai ketua pansus dan teman teman yang masuk dalam tim pansus akan mengecek dokumen ini secara keseluruhan. Baik yang ada di dinas maupun di Kabag Hukum dan Biro Hukum Provinsi Papua bahkan kami juga akan mengecek sampai ke Mendagri dan Kementerian Keuangan. Apakah ada persetujuan secara resmi dari Mendagri bahwa seorang mantan bupati bisa melakukan pelantikan terhadap 6 kepala kampung secara simbolis pada 14 Oktober lalu. Kalau tidak ada, maka atas nama hukum pelantikan itu ditunda dulu. Karena kita lihat di dalam SK Bupati itu tidak ada yang namanya ada surat peraturan bupati petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala kampung,” kata Yan Wenda.

Diungkapkan, itu alasan pansus tersebut dibentuk. Selanjutnya pihaknya juga akan melakukan pengecekan seluruh dokumen yang diduga dibuat dijalan jalan.

“Karena pada saat pertama kami memanggil Kabag Hukum, disitu tidak disampaikan nama nama kepala kampung itu. Seharusnya dalam keputusan bupati di poin kedua itu usulan dari kepala distrik se kabupaten Tolikara tapi yang kami dengar informasi justru tidak ada Kepala Distrik yang mengusulkan sehingga nama namanya tidak keluar. Ya, kami melihat ini ada kepentingan politik yang begitu luar biasa yang terjadi dan tersembunyi dengan rapi secara sistimatis.,” tekannya.

Yan Wenda menambahkan, anehnya yang kita lihat dalam SK ini ada nama nama yang sudah dibagikan ke versi baru. Disitu juga tidak dicantumkan nama aparat kampung dan struktur organisasinya pun tidak lengkap. Yang ada hanya kampung dan bendahara kampung.

“Berarti tujuan dan motivasi mereka ini semata mata hanya untuk pencairan dana, sehingga ada kejanggalan kejanggalan prosedur administrasi yang memang cacat hukum dan cacat prosedural. Maka demi hukum, kami meminta kepada pejabat bupati untuk melakukan penundaan SK Bupati tersebut. Ini berbahaya dan resikonya sangat tinggi karena akan berhadapan dengan hukum jika ini tetap dilanjutkan, karena tidak menutup kemungkinan akan jadi temuan,” tegas Legiator Papua ini. (Tiara).