Pasific Pos.com
Papua Selatan

Yakobus:Hak Pekerja Harus Diperhatikan

Asisten III saat membuka kegiatan (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,-Asisten III Setda Kabupaten Merauke, Yakobus Duwiri mengemukakan bahwa untuk membangun kesadaran bukanlah hal yang mudah karena kembali lagi pada diri masing-masing. Terutama yang terkait dengan upaya untuk membangun sebuah hubungan dengan baik, seperti yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke dalam bentuk ‘Company Gathering’ dengan tema “Membangun kesadaran dan kepedulian sesama pekerja”. Menurut Yakobus, pada kegiatan ini telah mempertemukan orang-orang yang diberikan tugas dan tanggung jawab atau orang-orang yang bekerja di dalam perusahaan.

Adapun tugas yang paling berat dan harus dipikirkan oleh seorang pimpinan perusahaan, tidak hanya mengawasi pekerjaan karyawan, apakah sudah bekerja dengan baik atau tidak. Namun perlu juga memikirkan hak-hak karyawan yang tentunya menjadi prioritas. “Memang tidak ada perusahaan yang mau rugi namun mengejar keuntungan. Meskipun begitu, jangan sampai mengabaikan hak-hak pekerja. Sekali lagi, ini menjadi tugas dan tanggung jawab pimpinan perusahaan,”tegasnya saat membuka Company Gathering di Swiss-Belhotel, Selasa (7/12) .

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke Alamsyah Ali menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan selama tahun 2021. Oleh sebab itu melalui acara Company Gathering diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi di antara kedua belah pihak. Terlebih pada tanggal 5 Desember lalu, BPJS Ketenagakerjaan genap berusia yang ke-44 tahun dengan mengusung tema “Adaptif dan Solutif’.

Adaptif berarti BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan inovasi dan transformasi untuk menghadapi tantangan ke depan. Sedangkan solutif artinya, BPJS Ketenagakerjaan senantiasa memberikan solusi yang terbaik. Salah satu bukti adalah dengan memberikan pelayanan yang prima melalui peluncuran aplikasi Jamsostek Mobile beberapa waktu lalu. “Adapun keuntungan aplikasi ini adalah memberikan banyak kemudahan dalam proses klaim yang berlangsung lebih cepat,”terang Alamsyah.**