Pasific Pos.com
Lintas Daerah

Wabup Minta Pengadilan Agama Merauke Tingkatkan Profesionalisme

MERAUKE,- Wakil Bupati Merauke, Fauzun Nihayah mengemukakan, kerja sama yang dijalin Pengadilan Agama Kabupaten Merauke dengan 29 perusahaan terkait hak perempuan dan anak pasca perceraian patut diapresiasi.

Ia berharap Pengadilan Agama Merauke dapat menjadi lembaga pengadilan yang profesionalisme, berintegritas dan mampu memberikan keadilan yang seadil-adilnya. “Berbicara tentang perceraian selalu identik dengan stigma negatif. Oleh sebab itu kita sebagai masyarakat harus berani muncul dan menegaskan bahwa perceraian tidak selalu menimbulkan stigma negatif tetapi awal mula kehidupan yang lebih baik yang harus dibangun dalam keluarga, “terangnya pada perayaan ulang tahun Pengadilan Agama Merauke ke-43 dan penandatanganan MoU dengan 29 perusahaan di kantor Pengadilan Agama Merauke, Selasa (28/10).

Wabup menjelaskan, melalui MoU yang dibangun Pengadilan Agama maka perempuan dan anak dapat terjamin, tidak menjadi korban ganda. Dalam hal ini hak perempuan dan anak harus diberikan setelah perceraian. Perempuan tidak hanya diperhatikan ketika sudah menjadi korban perceraian tetapi harus selalu didampingi. Harus ada kegiatan berkelanjutan sebagai pemacu semangat, motivasi dan advokasi.

Pengadilan Agama Merauke memiliki tugas dan tanggung jawab, bagaimana memutus keadilan tidak hanya dalam sidang tetapi keadilan yang berkelanjutan. Sementara itu Kepala Pengadilan Agama Merauke, Suparlan menyampaikan bahwa MoU dilakukan karena beberapa sebab, di antaranya hak perempuan dan anak yang tidak terealisasi saat bercerai.

Berdasarkan pengamatan, pihak laki-laki saat mengikuti sidang sering menyanggupi beberapa hal yang merupakan kewajiban terhadap perempuan (mantan istri) dan anak. Oleh karena itu ketika ada karyawan perusahaan yang mengajukan gugatan cerai maka akan dimediasi dan wajib membawa slip gaji.

Selanjutnya akan diputuskan jumlah hak anak dan perempuan yang harus dipenuhi. Selanjutnya salinan keputusan tersebut disampaikan kepada pihak perusahaan agar bendahara dapat memotong gaji yang bersangkutan untuk diberikan kepada anak dan ibunya. Melalui upaya ini besar harapan hak anak dan perempuan akan terpenuhi dengan baik. (iis)