Pasific Pos.com
Info Papua

Upaya Bea Cukai Papua Lindungi Masyarakat dari Peredaran Barang Ilegal

Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Khusus Papua

Jayapura – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Papua berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal melalui Operasi Bersinar dan Operasi Gempur.

‘’Kami melaksanakan Operasi Bersinar atau pengawasan dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, termasuk peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP),’’ kata Gatot Sugeng Wibowo selaku Kepala Kanwil DJBC Khusus Papua, di Gedung Keuangan Negara Jayapura, Jumat (29/7/2022).

Pada tahun 2021 dan 2022 hingga semester satu, pihaknya melakukan penindakan terhadap jenis barang NPP antara lain, ganja seberat 888,5 gram, tembakau sintetis 869,61 gram, Alprazolam 143 butir, Clonazepam 100 butir, Trihexy 4.340 butir, Hexymer 5.929 butir, Merlopam 10 butir, Yorindo 2.000 butir, Methampetamine 3,026 gram, Tramadol 50 butir dan Riklona 1 butir.

Sementara itu, melalui Operasi Gempur, Kanwil DJBC Khusus Papua berupaya menekan peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal di pasaran.

Gatot mengatakan, dari operasi tersebut menghasilkan 36 Surat Bukti Penindakan (SBP) antara lain 1 SBP barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) yang menghasilkan satu barang tangkapan atau BA Tegah yang tidak dilengkapi pita cukai.

‘’Kemudian 3 SBP barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (BKC MMEA) tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan dan tidak dilengkapi pita cukai. 32 SBP tanpa menghasilkan barang tangkapan atau nihil. Total ada 36 SBP selama pelaksanaan Operasi Gempur semester I tahun 2022,’’ jelasnya.

Dia menambahkan bahwa berhasil mengagalkan penyelundupan barang impor berupa rokok dengan merek yang kurang terkenal dikirim melalui perusahaan ekspedisi sebanyak 7.800 batang. Selain itu, Bea Cukai Papua juga melakukan penindakan terhadap barang impor teripang dari Papua Nugini sebanyak 9 karung senilai Rp1,4 miliar di Merauke. (Sari)