Pasific Pos.com
Kota Jayapura

Tokoh Papua Imbau Hormati Keputusan KPU dan bersikap Dewasa dalam Berdemokrasi

 

 

Jayapura,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua tahun 2024. Berdasarkan hasil pleno KPU, pasangan calon nomor urut 02, Mathius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen (MARI-YO), dinyatakan sebagai pemenang PSU, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan pemungutan ulang.

‎Namun, kemenangan MARI-YO ini tidak diterima oleh kubu pasangan nomor urut 01, Benhur Tomi Mano – Constan Karma (BTM-CK). Saksi dari pasangan BTM-CK bahkan menolak menandatangani berita acara hasil penetapan tersebut, menyebut prosesnya tidak sah menurut mereka.

‎Menanggapi polemik tersebut, Anggota DPR Papua dari Fraksi NasDem yang juga dikenal sebagai tokoh intelektual, tokoh gereja, dan tokoh masyarakat, Dr. Ir. Alberth Merauje, A.Md.Tek., S.T., M.T., IPM, mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan KPU dan bersikap dewasa dalam berdemokrasi.

‎Ia secara khusus pun meminta tim pendukung BTM-CK untuk legowo menerima keputusan resmi dari KPU, dan tidak terus-menerus menggugat atau mengkritisi hasil yang telah diputuskan melalui prosedur hukum yang berlaku.

‎”Alangkah eloknya jika kedua calon berjabat tangan dan berkata: ‘Terima kasih Bapak 02 yang akan dilantik, kami akan menopang dari belakang.’ Itu baru sikap satria dan berjiwa Pancasila,” tandas Alberth.

‎Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan bahwa makna dari berjiwa Pancasila adalah mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Menurut Alberth, proses PSU yang berlangsung pada 6 Agustus 2025 di delapan kabupaten dan satu kota, telah berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan meskipun terdapat dinamika yang wajar dalam proses demokrasi.

‎“Baik 01 maupun 02, pasti ada kekurangan. Tidak ada yang sempurna. Kita ini manusia biasa, bukan malaikat. Tapi jika ada dugaan pelanggaran, silakan tempuh jalur hukum. Negara ini negara hukum,” tegas legislator Papua itu.

‎Alberth Merauje menambahkan, dengan selesainya proses rekapitulasi dan penetapan oleh KPU Provinsi, kini saatnya menunggu pelantikan resmi agar pemerintahan bisa berjalan normal dan pembangunan Papua tidak tertunda.

‎”Sudah saatnya semua pihak mengedepankan kepentingan negara. Kalau KPU sudah umumkan, mari kita bersalaman, berdamai, dan kita bekerjasama membangun Papua. Jangan ada lagi PSU jilid 3 anggaran sudah tidak untuk lakukan PSU. Untuk itu, semua paslon harus tunjukkan jiwa Pancasila sejati tanpa ada rasa benci, iri hati, maupnn dengki atau saling menjatuhkan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi dari sembilan kabupaten/kota, pasangan MARI -YO keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 259.817 suara atau 50,4 persen. Sementata pasangan BTM – CK meraih 255.683 suara atau 49,6 persen. (Tiara).

Leave a Comment