Info Papua

tjen Kemendagri Terjunkan Tim Khusus Selidiki Kematian Ibu Hamil di Papua

JAYAPURA,- Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah cepat dengan menerjunkan tim pemeriksa khusus ke Papua untuk menindaklanjuti kasus meninggalnya seorang ibu hamil di Papua. Tim berjumlah delapan orang ini akan memulai Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) di lokasi kejadian pada Rabu, 26 November 2025.

Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama Itjen Kemendagri, Rolekson Simatupang menjelaskan, kedatangan tim ini merupakan respons dan tindak lanjut atas permintaan informasi serta klarifikasi langsung dari inspektorat provinsi dan Gubernur Papua Matius Fakhiri mengenai kasus tersebut.

Kami sudah banyak menerima informasi, namun kami perlu melakukan klarifikasi langsung kepada Gubernur. Besok kami baru akan melakukan pemeriksaan, ada delapan orang yang akan turun untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” kata Rolekson di Kota Jayapura, Selasa (25/11/2025).

Objek pemeriksaan utama tim Itjen Kemendagri adalah rumah sakit milik pemerintah daerah yang menangani kasus ini, yaitu RSUD Yowari di Kabupaten Jayapura dan RSUD Abepura. Pemeriksaan ini tidak mencakup rumah sakit swasta atau Rumah Sakit Bhayangkara yang berada di bawah kewenangan institusi lain.

menambahkan, petugas medis, khususnya perawat yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD), akan menjadi bagian dari objek pemeriksaan.

Hasil dari pemeriksaan di rumah sakit ini akan menjadi dasar untuk pengembangan investigasi lebih lanjut. Setelah RS baru kami akan melakukan pengembangan melalui Dinas Kesehatan,” jelasnya.

itu, tim Itjen Kemendagri juga berencana menemui keluarga korban didampingi Gubernur, meskipun hingga saat ini masih menunggu konfirmasi dari pihak keluarga.

potensi sanksi jika terbukti ada kelalaian, Rolekson Simatupang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berspekulasi.

Pemeriksaan ini dapat mengungkap tuntas fakta di balik tragedi kematian ibu hamil dan menegakkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan kesehatan,” tegasnya, seraya menekankan bahwa keputusan sanksi akan dikoordinasikan dengan Gubernur dan Kementerian Kesehatan.

​Secara paralel, Kepala Inspektorat Provinsi Papua, Danny Korwa, mengatakan pihaknya telah diperintahkan oleh Gubernur Matius Fakhiri untuk bergerak cepat dan segera melakukan audit terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) di rumah sakit.

Kami sudah diperintahkan Gubernur untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap SPM terhadap rumah sakit,” kata Korwa.

​Pemeriksaan SPM akan mencakup evaluasi terhadap petunjuk pelaksanaan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di tingkat rumah sakit, serta peran staf. Inspektorat Provinsi Papua direncanakan akan segera melakukan audit bersama (join audit) dengan Itjen Kemendagri dalam waktu satu hingga dua hari ke depan, dengan pemeriksaan yang akan berlanjut selama lima hari.

Korwa menegaskan bahwa inisiatif ini membuktikan kesungguhan Gubernur Papua dalam membenahi pelayanan rumah sakit pemerintah di daerah, yang salah satunya telah ditunjukkan dengan penetapan Plt. Direktur RSUD Jayapura yang baru.

Related posts

Pemprov Papua Siapkan Anggaran Pelantikan 11 Anggota DPRP Jalur Otsus

Bams

Jelang Idul Fitri, Dandim Merauke Bagikan THR kepada Anggota

Fani

98 Kendaraan Didistribusikan kepada OPD Papua

Bams

DPR Papua Gelar Rapat Paripurna Penetapan Raperdasi Perubahan APBD 2025

Bams

Seleksi PPPK Tahap 2 Kemenag Papua Dimulai, Kakanwil Ingatkan Ini ke Peserta

Fani

Pentingnya Merawat Lampu Belakang Motor Honda untuk Keselamatan Berkendara

Fani

Leave a Comment