Jayapura,- Panitias Khusus (Pansus) Tindak Lanjuti Hasil Pememriksaan (TLHP) DPR Papua menggelar rapat kerja bersama stakeholder dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua dalam rangka tindaklanjut Laporan Hasil BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah APBD Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung selama lima hari (23-30 Juli) bertempat di Kantor DPR Papua dan di Hotel Horison Ultima Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura – Papua dan dihadiri Sekwan DPR Papua, Dr. Juliana J. Waromi, SE. M.Si.
Sebanyak sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Provinsi Papua dipanggil untuk menindak lanjuti laporan keuangan pemerintah daerah APBD Tahun 2024.
Adapun kesembilan OPD itu masing-masing, BPKRI Perwakilan Provinsi Papua, Inspektorat, BPAD, BPPD, Dinas PUPRKP, BPSDM, BKD, RSUD Jayapura, RSJ Abepura, Dinkes Provinsi Papua, Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Disperindag Provinsi Papua.
“Kami panggil sembilan SKPD untuk meminta penjelasan tentang tindaklanjut dan rekomendasi atas temuan dari BPK RI terhadap administrasi yang bertentangan dengan keuangan,”kata Ketua Pansus TLHP DPR Papua, Jansen Monim, ST. MM kepada wartawan disela sela rapat kerja bersama Ketua KPU Provinsi Papua di Hotel Horison Ultima Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura – Papua, Rabu 30 Juli 2025.
Untuk itu, Pansus DPR Papua berharap agar semua SKPD taat aturan yang ada dan tidak menganggap sepele rekomendasi BPK RI. “DPR Papua juga menekankan bahwa tindak lanjut rekomendasi harus dilakukan dalam waktu 60 hari,”tegasnya.
Hanya saja kata Jansen Monim, dari hasil pertemuan yang dilakukan selama lima hari dengan sejumlah SKPD, Pansus TLHP DPR Papua menemukan beberapa temuan berulang, seperti gaji pegawai yang sudah pensiun tapi masih dibayar terus.
“Kami meminta penjelasan atas temuan ini dan menegaskan bahwa pentingnya administrasi yang baik,”tekannya.
Kata Jansen meskipun BPK RI menyampaikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Papua, namun dari hasil WTP dengan pengecualian masih menemukan beberapa temuan yang harus ditindaklanjuti.
Oleh karena itu, pihaknya pun membentuk pansus untuk menindaklanjuti hasil temuan itu dengan memanggil pihak OPD terkait. Namun dari hasil pertemuan yang dilakukan itu, Polisi Partai Golkar Papua itu menyampaikan apresiasi kepada para SKPD karena memberikan klarifikasi atas temuan BPK RI.
“Ini kita panggil agar para SKPD taat aturan di kemudian hari. Sehingga dalam pengelolaan keuangan tidak dianggap sepele. Jadi harus ada pertanggungjawaban yang jelas,”tandas legislator Papua itu.
Sekedar diketahui, adapun nama nama anggota Pansus TLHP DPR Papua yang hadir yakni ;
1. Ety Buani, S. Sos
2. Yermias Yoseph Yanggu Wouw, ST
3. Arifin Mansyur, S. Ag
4. Hermes Hein Ohee, SE
5. Joni Y. Betaubun, SH. MH
6. Ir. H. Junaedi Rahim, IAI
7. H. Abdul Rajab, SH
8. Yeyen