Pasific Pos.com
HeadlineLintas Daerah

Tindak Pidana Hingga Disersi Berujung Pemecatan 5 Personel Polres Puncak Jaya

Upacara pemecatan lima anggota Polres Puncak Jaya.

Puncak Jaya – Bertempat di Lapangan Apel Mako Polres Puncak Jaya, Kepala Kepolisian Resor Puncak Jaya AKBP Achmad Fauzan memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ataupun PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi 5 Anggota Polres Puncak Jaya, Rabu (23/7/2025).

Kelima personel Polres Puncak Jaya yang di PTDH diantaranya Bripka HY, Brigpol SM, Brigpol NR, Briptu AM dan Bripda JDI tersandung masalah pidana ataupun pelanggaran disiplin yakni meninggalkan tempat tugas ataupun disersi.

Kapolres mengatakan bahwa organisasi Polri senantiasa mendapatkan sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokoknya yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.

“Oleh karena itu, saya tekankan kepada seluruh personel agar menjaga etika, moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” ucapnya.

Untuk menjaga etika, Kapolres bilang, moral dan perbuatan agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang telah digariskan.

Polres Puncak Jaya telah berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan penyimpangan perilaku personel yang dilakukan oleh oknum anggota.

Kapolres menegaskan, lima anggota yang dipecat telah terbukti melakukan tindak pidana ataupun tindakan yang melanggar peraturan disiplin yaitu disersi sehingga perbuatan tersebut dinilai tidak dapat menjaga dan meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas dan kehormatan Polri.

Dalam upacara ini, Kapolres mencoret kelima foto personel yang di PTDH sebagai tanda pemecatan dari Dinas Kepolisian.

Leave a Comment