Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Tim Gabungan Amankan Juru Bicara PRP Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

JW dan rekannya diamankan ke Polresta Jayapura Kota terkait dugaan pelanggaran UU ITE. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota mengamankan JW yang merupakan Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) di Perumnas 4 kelurahan Hedam Kota Jayapura pada Selasa (10/5/2022) pukul 12.35 WIT.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH membenarkan tentang penangkapan tersebut.

“Tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota siang tadi (12.35 WIT) mengamankan JW yang merupakan Juru Bicara PRP di Sekretariat Kantor Kontras Papua Perumnas IV Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura,” ucapnya.

Kamal mengungkapan, JW diamankan bersama dengan 6 orang lainnya berinisial OS, OB, NI, MM, AD dan IK.

“Saat ini JW bersama 6 orang lainnnya dengan barang bukti berupa satu unit komputer dan satu unit printer telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kabid Humas.

Untuk situasi pasca penangkapan, Kata Kombes Kamal aman dan Kondusif.

“Pasca aksi demo situasi di Papua khusus di Kota Jayapura aman dan kondusif, massa telah membubarkan diri ke rumah masing- masing,” pungkas Kamal.

Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas mengatakan, JW diduga berkaitan dengan kasus pelanggaran terhadap UU transaksi elektronik atau UU ITE.
“Dugaan JW melanggar UU ITE karena terkait selebaran atau seruan yang beredar di masyarakat dirinya mengaku sebagai penanggung jawab atas aksi pada hari ini,’’ kata Kapolresta.

‘’Yang perlu kami kaji kalimat yang tercantum dari seruan tersebut adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, hal itu yang coba kita dalami dalam klarifikasi ini dan kami juga memberikan ruang bagi pendampingan hukum dari tujuh orang tersebut,” jelasnya.

Kapolresta menambahkan, atas perbuatannya JW di jerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar. (Red)