Jayapura – Gencarkan pemberantasan kejahatan jalanan di Kota Jayapura, 3 orang pria yang merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dibekuk Tim Opsnal Resmob Polresta Jayapura Kota.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gede Ditya mengatakan, dalam rangka Operasi Sikat Cartenz-2025, Polresta Jayapura Kota melalui Tim Resmob telah membekuk 3 tersangka yang merupakan sindikat spesialis curanmor.
“Tiga orang tersebut yaitu, MH (19) Pelaku dan WEY (21) yang merupakan Pelaku Curanmor sedangkan yang satunya yakni FHC (21) selaku Penadah,” ungkap Kompol Dewa, Jumat (3/10/2025).
Dari tangan ketiganya, tim berhasil menyita 10 unit sepeda motor berbagai tipe yang merupakan hasil kejahatan curanmor.
“Para pelaku curanmor menjual kendaraan hasil curian kepada penadah, kemudian penadah menjual kembali ke orang lain dengan memperoleh keuntungan Rp1 juta hingga Rp2 juta,” ungkap Kompol Dewa seraya menambahkan ketiga pelaku diduga telah melakukan aksi serupa lebih dari tiga kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
“Adapun Modus Operandi pelaku dalam beraksi yakni memanfaatkan situasi sepi dan kemudian merusak fungsi kontak kendaraan,” tambah Kompol Dewa.
Dirinya juga menambahkan, terhadap pelaku curanmor disangkakan Pasal 363 Kuhp tentang Pencurian dan terancam hukuman Penjara maksimal tujuh tahun, sementara Pasal 480 diterapkan kepada pelaku penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota. Untuk diketahui bahwa Polresta Jayapura Kota berkomitmen untuk memberantas kejahatan jalanan khsuusnya 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang meresahkan Masyarakat Kota Jayapura,” tegas Kasat Reskrim Polresta Kompol Dewa Ditya.