Pasific Pos.com
Papua Selatan

Tidak Dilengkapi Sertifikat, Dua Ekor Ayam Dimusnahkan

1506217
Proses pemusnahan ayam yang dilakukan pihak Karantina (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,- Stasiun Karantina Pertanian Kabupaten Merauke, Selasa (15/6) memusnahkan dua ekor ayam dewasa disaksikan oleh awak media dan instansi terkait bertempat di Kantor Stasiun Karantina Pertanian. Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kabupaten Merauke, Sudirman memimpin langsung pemusnahan tersebut setelah sebelumnya memberikan penjelasan kepada media. Adapun kronologis kejadian pemasukan ayam dewasa asal Manado Sulawesi Utara tersebut pada tanggal 9 Juni 2021 lalu sekitar pukul 00.15 WIT. Pejabat Karantina Pertanian Merauke di Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Merauke melakukan pengawasan penumpang dari KM. Tatamailau dan mendapati seorang turun membawa kardus yang mencurigakan. Penumpang tersebut diarahkan ke kantor Wilker dan dilakukan pemeriksaan terhadap isi kardus, akhirnya ditemukan ayam dewasa jantan dua (2) ekor dan tidak dilengkapi Sertifikat Karantina Hewan dari daerah asal.

Berdasarkan keterangan yang diberikan, ayam dewasa tersebut berasal dari Manado dan merupakan titipan Amirulah dari Asmat. Diketahui identitas pembawa/ kuasa pemilik ayam yaitu Hairul Hidayat Saleh yang tinggal di JaIan Trikora Kelurahan Maro. Atas kejadian ini pemilik telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pasal 35, yakni media pembawa hama penyakit hewan karantina berupa ayam yang dilalulintaskan dari Manado ke Merauke tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran yang ditetapkan untuk kepertuan tindakan karantina, media pembawa tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan di daerah asal (Pelabuhan Bitung) serta tidak menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu rekomendasi pemasukan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Merauke Nomor 6 Tahun 2007
tentang pemasukan unggas dan produknya ke Kabupaten Merauke.

Selanjutnya Pejabat Karantina Pertanian Merauke melakukan tindakan penahanan terhadap dua (2) ekor ayam dewasa asal Timika dengan diterbitkan dokumen penahanan berupa Surat Perintah Penahanan KH-8A Nomor 2021.1.4401.0.T8A.M.000005, dan Berita Acara Penahanan KH-8B Nomor 2021.1.4401.0.T8B.M.000005. Kepada wartawan Sudirman menyampaikan, selain dua ekor ayam tersebut ada pula DOC yang mati karena kondisi yang tidak stabil saat pengangkutan dengan jumlah 236 ekor yang juga dimusnahkan bersama. asal DOC sendiri diketahui dari Makassar.**