Pasific Pos.com
Papua Selatan

Tertibkan Soal Miras, Ini Tindakan Polisi

Polisi saat melakukan sidak (foto:ist)

MERAUKE,- Sikap tegas kepolisian dalam menertibkan peredaran miras di daerah ini semakin digencarkan, salah satunya dengan melakukan pemusnahan miras ilegal di wilayah hukum Polsek Kimaam belum lama ini.

Pemusnahan dilakukan oleh Kapolsek Kimaam dan Kapospol Ilwayab Bripka Oktovianus Todingan bersama aparat, tokoh agama dan masyarakat, Senin (25/7) di depan Mako Pospol Ilwayab Polsek Kimaam.

Puluhan botol miras pabrik illegal merek Vodka hasil operasi dimusnahkan hari itu. Miras tersebut hasil razia dan operasi cipta kondisi yang dilakukan polisi beberapa waktu lalu.

Kapospol Ilwayab mengemukakan bahwa pemusnahan miras ilegal, baik lokal maupun produk pabrik bertujuan untuk menciptakan kamtibmas serta menjaga roda pembangunan berjalan dengan baik. Miras yang dimusnahkan sebanyak 2 karton yang terdiri dari Vodka sebanyak 48 botol, 1 karton kecil berisikan 12 botol dan dan 1 tas ransel hitam berisi 11 botol.

Sementara itu di Kota Merauke, Kasat Resnarkoba, Iptu Ishak Runtulalo beserta anggotanya, Senin (25/7) melakukan sidak ke sejumlah tempat penjualan miras pabrik yang berijin. Namun pihaknya mengetahui ada salah satu toko yang membuka tokonya tidak sesuai dengan Perda yang ada.

Kasat mengemukakan, toko tersebut buka pada pukul 10.00 WIT, padahal Perda hanya mengijinkan dibuka mulai pukul 19.00 WIT. Untuk itu pihaknya memberi teguran keras. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Merauke juga melaksanakan patroli ke salah satu tempat lokalisasi dan berhasil mengamankan puluhan botol dan kaleng miras yang tidak memiliki ijin.

“Terhadap penjualnya juga kita beri teguran keras,”terangnya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa Vodca botol ceper 2 botol, Robinson ukuran kecil 9 botol, bir hitam kaleng jumbo 20 kaleng, bir bintang putih ukuran kecil 24 kaleng dan 2 kaleng bir hitam ukuran jumbo.**