Pasific Pos.com
Info PapuaKabupaten Jayapura

Tertibkan Seragam dan Legalitas Satpam, Dit Binmas Polda Papua Bersama APSI Papua Lakukan Sidak

Nampak suasana Inspeksi Mendadak atau Sidak Satpam di salah satu perusahaan penerbangan di kawasan Bandara Sentani, yang dilakukan oleh Dit Binmas Polda Papua bersama APSI Provinsi Papua

SENTANI – Direktorat Binmas Polda Papua bersama Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Provinsi Papua melakukan Sidak seragam dan legalitas Satuan Pengamanan (Satpam), di wilayah Kabupaten Jayapura, Senin (23/5/2022) sore. Sidak tersebut dilakukan dengan tujuan menertibkan seragam dan legalitas Satpam Kabupaten Jayapura.

Nampak dalam kegiatan Sidak itu adalah Kasubdit Satpam/Polsus Direktorat Binmas Polda Papua Kompol Agung Ichtiarso, Sekretaris Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Provinsi Papua Nelson Yohosua Ondi.

Mereka mendatangi Stadion Utama Lukas Enembe Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, HIS, di beberapa perhotelan, perusahaan MAF dan AMA, yang ada di areal Bandara Sentani.

Dari sejumlah lokasi tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan Satpam saat bertugas. Atas kesalahannya, mereka membuat pernyataan, di data dan diberikan teguran, serta berjanji akan mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 dengan cara akan mengikuti pendidikan latihan dasar (Diklatsar) Satuan Pengamanan (Satpam).

Kasubdit Satpam/Polsus Direktorat Binmas Polda Papua Kompol Agung Ichtiarso mengatakan, Inspeksi Mendadak atau Sidak ini merupakan kegiatan rutin dari Subdit Satpam/Polsus di Direktorat Binmas Polda Papua.

“Jadi, kami melaksanakan fungsi pengawasan dan juga penertiban terhadap Satuan Pengamanan (Satpam) yang ada di lapangan. Sidak ini penting dilakukan, karena banyak Satpam-satpam yang belum pendidikan sudah memakai atribut. Kemudian, ada juga yang sudah memakai atribut, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan. Nah, inilah yang kita tertibkan yang berhubungan dengan penertiban Satuan Pengamanan,” katanya ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini usai kegiatan Sidak, Senin (23/5/2022) malam.

Kompol Agung Ichtiarso menjelaskan, bahwa sesuai Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, peran dari Subdit Binmas dalam melaksanakan tugasnya adalah membimbing, membina dan meningkatkan kemampuan Satuan Pengamanan (Satpam).

“Karena sesuai dengan Perkap Nomor 4 Tahun 2020, itu aturannya semua Satpam harus sesuai dengan ketentuan. Tidak boleh pakai yang macam-macam atribut atau pakaiannya, karena sudah ditentukan pakaian dan atribut apa saja yang harus mereka pakai,” jelasnya.

“Ya, ini namanya kami berikan edukasi kepada Satuan Pengamanan. Bahwa, mereka harus melaksanakan pendidikan, jadi kita imbau kepada untuk ikut pendidikan agar mereka punya kualifikasi. Dikarenakan, Satuan Pengamanan ini mengemban fungsi kepolisian secara terbatas. Jika mereka sudah mengikuti pendidikan, ya baru boleh mereka pakai baju Satpam. Mereka belum bisa disebut sebagai Satpam, kalau mereka belum ikut pendidikan,” tambah mantan Kapolsek Sentani Kota ini.

Untuk itu, dirinya berharap kepada pengguna atau usser dalam hal ini perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa Satuan Pengamanan agar bisa mengirim personil Satuan Pengamanan (Satpam) untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar.

“Kegiatan ini merupakan lanjutan dari hari kemarin dan sudah kami lakukan selama dua hari, baik di Kota Jayapura maupun Kabupaten Jayapura di sejumlah perusahaan sebagai pengguna tenaga Satpam,” paparnya.

Lanjut Agung meminta agar Satpam segera mengurus penerbitan KTA Satpam di Direktorat Binmas Polda Papua, serta memperbarui seragam beserta atributnya sesuai dengan Perkap Nomor 4 Tahun 2020.

“Untuk sementara masih kami berikan teguran lisan, agar selanjutnya mengurus perpanjangan KTA di Direktorat Binmas Polda Papua, serta memperbarui seragam yang masih jauh dari ketentuan,” ucapnya.

“Apabila teguran lisan tidak dihiraukan, kami akan tindak tegas Satpam yang masih tidak sesuai dengan ketentuan salah satunya dengan melucuti seragam tersebut,” tegas Agung.

Agung mengatakan, Satpam yang bertugas atau ditugaskan khususnya di daerah hukum Polda Papua harus segera melegalkan diri sebagaimana amanat Perkap Nomor 4 Tahun 2020.

Legalitas terhadap status satpam merupakan langkah dalam rangka mereformasi Satpam itu sendiri, sehingga semua Satpam harus memiliki kemampuan.

“Bukan saja pada fisiknya, tapi juga harus memiliki SDM yang baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Nelson Yohosua Ondi selaku Sekretaris Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Provinsi Papua, dari sejumlah hasil temuan dalam Sidak ke sejumlah perusahaan terkait keberadaan Satpam, saat mendampingi Dit Binmas Polda Papua tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polda Papua.

Lanjutnya, di Kabupaten Jayapura masih banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga security atau Satuan Pengamanan (Satpam) yang belum berlisensi, sehingga pihaknya mendampingi Dit Binmas Polda Papua untuk turut memberi sosialisasi dan juga edukasi kepada pihak perusahaan.

“Pada prinsipnya kami sangat antusias, karena ini berkaitan dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan (Pam) Swakarsa. Dalam peraturan kepolisian atau Perpol itu tertuang, bahwa anggota Satpam itu wajib mempunyai wadah berhimpun yang teregister di Mabes Polri yaitu, Asosiasi Profesi Satpam Indonesia atau APSI. Jadi ketika ada Sidak seperti ini, maka kami sebagai mitra dari Kepolisian bisa mendampingi untuk turun membantu pihak Binmas guna melakukan survei dan mendata, serta mengawasi,” jelasnya.

Selanjutnya kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga Satpam yang belum berlisensi, kata Nelson Ondi sapaan akrabnya, itu akan diberi teguran baik secara lisan maupun tertulis agar kedepannya bisa mempekerjakan Satpam yang telah bersertifikat atau yang telah memiliki kualifikasi, melalui pendidikan yang difasilitasi oleh Polda Papua.

“Dari kebanyakan perusahaan-perusahaan tersebut, kami sarankan agar mempekerjakan tenaga Satpam melalui pihak ketiga atau vendor yang sudah memiliki tenaga pengamanan yang siap pakai,” tutup pria yang juga Ketua BPC HIPMI Kabupaten Jayapura tersebut.