Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Terkait Perpanjangan Jabatan MRP, Ini Penjelasan Ketua DPR Papua

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw,SE didampingi Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SP dan Wakil Ketua II DPR Papua, Yulianus Rumbairussy,saat menggelar jumpa pers di Ruang VIP DPR Papua. (foto Tiara)

Jayapura : Setelah mendapat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) akhirnya,
jabatan Majelis Rakyat Papua atau MRP, kini diperpanjang selama enam bulan sambil menunggu pembahasan peraturan daerah khusus (Perdasus) atau Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) diselesaikan.

Hal itu disampaikan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE kepada sejumlah awak media usia penutupan sidang Paripurna di ruang VIP DPR Papua, Kamis malam, 01 Desember 2022.

“Kami sudah mendapat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika jabatan MRP diperpanjang selama enam bulan sambil menunggu proses rekrutmen anggota MRP berjalan,” ungkap Jhony Banua.

Hanya saja kata Politisi Partai NasDem itu, Perdasus atau Perdasi memang sedikit terlambat karena selama proses pembahasan berjalan, materi yang diterima DPRP masih menggunakan 29 kabupaten/kota, sementara saat ini sudah ada pemekaran 3 provinsi baru di Papua.

“Oleh karena itu. kami minta untuk hal ini dikembalikan dulu ke pihak eksekutif untuk memperbaiki sesuai dengan pembagian wilayah adat di mana saat ini Provinsi Papua hanya memiliki delapan kabupaten dan satu kota,” jelasnya.

Pasalnya, materi pembahasan Perdasus yang diterima pihaknya telah dimasukan dalam sidang non APBD Papua 2022, dan saat ini prosesnya sedang berjalan bahkan sudah hampir sampai ke tingkat satu.

“Artinya, setelah ada jawaban dari gubernur, maka kami akan mengirim materinya ke MRP untuk meminta pertimbangan dan MRP harus mengembalikan materi tersebut setelah tujuh hari,” ujarnya.

Untuk itu kata Jhony, pihaknya akan mengupayakan hingga 16 Desember 2022 DPR Papua akan mengesahkan Perdasus sehingga proses rekrutmen anggota MRP akan berjalan pada Januari 2023.

“Jadi, sekarang tergantung dari MRP jika mengembalikan materi pengesahan Perdasus sesuai dengan jadwal yang kami berikan, maka proses rekruitmen anggota MRP akan selesai tepat waktu,” terangnya.(Tiara).