Pasific Pos.com
Papua Selatan

Tarif Naik, Ini Penjelasan Kadishub

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, M.Ramli (Foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, M.Ramli mengemukakan bahwa setelah melakukan koordinasi dengan pihak provinsi dan direvisi kembali maka tarif angkot yang ditetapkan mengalami kenaikan hingga 20% .

Dengan demikian yang semula dikuotakan sebesar 5.000.00 mengalami kenaikan menjadi 7.000.00. “Untuk sementara dinas masih menunggu SK dari bupati mengingat keputusan yang ada tidak terlepas dari keputusan bupati karena menyangkut legalitas,”terangnya kepada wartawan di sela-sela pembukaan lomba lari marathon 10 km di depan Kantor Bupati, Sabtu (1/10).

Lebih lanjut ia menjelaskan, tarif yang hingga sekarang belum dikalkulasikan adalah di wilayah Distrik Kurik dan sepertiga Distrik Muting serta beberapa wilayah lain. Beda halnya dengan sejumlah titik yang ada di wilayah kota yang sudah dilaksanakan.

Adapun besaran tarif yang ditetapkan nanti, khusus untuk Kurik dan Muting akan tetap dihitung dari 20% jumlah kenaikan yang ada. “Sudah berlaku sejak seminggu yang lalu dan sementara menunggu SK Bupati,”pungkas Ramli.(iis)