Pasific Pos.com
Info Papua

Tak Bisa Kembalikan Uang Pembelian BBM, Yulen Mamongan Polisikan JT

08062111
Yulen Mamongan, SH. MH

SENTANI – Seorang pegawai perusahaan di PT Karya Maranatha Abadi telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Talaud. Pegawai berinisial JT itu dilaporkan oleh Yulen Momongan melalui saudaranya yang berada di Kabupaten Talaud karena tidak bisa mempertanggungjawabkan uang pembelian (pembayaran) BBM untuk Desa Dampulis, Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, yang telah dibayarkan kepada JT

Kepada wartawan media ini, Yulen Mamongan mengaku bahwa selalu perwakilan warga Dampulis telah mengirim uang dengan total Rp 19.850.000 guna pembayaran BBM untuk Desa Dampulis, Kecamatan Nanusa, Kabupaten Talaud kepada JT

Yulen menuturkan, transaksi dilakukan pada tanggal 09 April 2021 dengan mengirim uang senilai Rp. 2.850.000, kemudian pada tanggal 23 April 2021 Rp 8.500.000, lalu di tanggal 30 April 2021 Rp. 6.800.000 dan tanggal 12 Mei 2021 Rp. 1.700.000.

Setelah kapal pengangkut BBM tiba di Pulau Marampit, menurut Yulen, ternyata pihaknya tidak mendapatkan BBM dengan alasan bahwa terjadi pergantian posisi di PT. Karya Maranatha Abadi di Kecamatan Lirung, (berdasarkan sumber informasi Kepala Cabang PT. Karya Maranatha Abadi yang baru).

“Menurut saya inikan tidak masuk akal sekali, apa hubunganya dengan pergantian posisi. Itukan urusan perusahaan dan itu bukan urusan kami sampai tidak mendapatkan hak kami,” tuturnya kepada wartawan media online ini di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (4/6/2021)seraya menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan JT ke pihak Kepolisian.

“Setelah tidak mendapatkan BBM, sesegera mungkin kami melakukan koordinasi dengan Kepala Cabang PT. Karya Maranatha Abadi (yang baru) dan JT tidak bisa dihubungi (HP di nonaktifkan). Setelah sehari tidak bisa dihubungi, JT melakukan kontak dengan saya, sehingga pada saat itu saya meminta pengembalian uang pembelian BBM kepada JT,” tambah Yulen Mamongan.

Setelah adanya komunikasi itu, kata Yulen, bahwa JT berjanji akan mengembalikan uang pembayaran atau pembelian BBM pada hari Selasa (18/5/2021). Tapi, JT tetap tidak melakukan pengiriman dengan alasan masih berada di Lolak dan menyampaikan akan melakukan transfer setibanya di Kota Menado pada malam harinya. Namun hingga saat ini tetap tidak dilakukan transfer oleh JT

“Kemudian di hari Sabtu (22/5/2021), tiba-tiba JT mengirimkan SMS bahwa meminta waktu lagi untuk pengiriman atau transfer uang pada hari Selasa (25/5/2021) atau Rabu (26/5/2021) pekan depan. Sehingga saya memberikan kelonggaran, agar hari Rabu (26/5/2021) si JT harus mengembalikan atau mentransfer uang. Ternyata di hari Rabu itupun tak kunjung di kembalikan dengan berbagai alasan,” bebernya.

“Oleh karena itu, kita harus laporkan kepada pihak Kepolisian agar cepat ditangani dan ditindak. Karena ini untuk kepentingan orang banyak. Yang jelas saya mengirimkan uang pembelian BBM untuk Desa Dampulis kepada JTsebagi pihak dari perusahaan PT Karya Maranatha Abadi. Kami tidak tau apakah uang tersebut disetorkan ke perusahaannya atau tidak itu kami juga tidak tau, yang jelas kami sudah kirimkan uang pembelian BBM ke JT. Karena JT itu bagian dari perusahaan tersebut dan bekerja disitu dan mempunyai jabatan,” sambungnya.

“Oleh sebab itu, saya mengharapkan setelah pelaporan resmi kami lakukan, agar kepolisian sesegera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dan perusahan tersebut juga harus memberikan solusi kepada kami karna perusahan itu tdak bisa lepas tangan terkait dengan masalah ini, kami siap melakukan aksi untuk menuntut jika hak kami tidak diberikan,”tukas Yulen Mamongan.