NABIRE – Anggaran dari rekapitulasi dana transfer ke daerah tahun anggaran 2025 provinsi/kabupaten/kota se-Provinsi Papua Tengah jumlahnya mencapai 15,7 triliun rupiah lebih, yakni Rp15.701.469.989.000.
Hal ini seperti termuat dalam buku alokasi dan rangkuman kebijakan transfer ke daerah tahun anggaran 2025 yang diterbitkan tanggal 24 Oktober 2024 dan ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, seperti yang dimuat Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui website resmi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Apakah realitanya jumlah anggaran transfer dari pusat ke daerah sebanyak itu, masih menunggu keterangan dari pemerintah daerah terkait.
Data dari buku alokasi dan rangkuman kebijakan transfer ke daerah tahun anggaran 2025, dituliskan, dana yang ditransfer ke daerah ini diantaranya berupa Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Nonfisik, Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Desa, serta insentif fiskal.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah tidak mendapatkan transfer dari alokasi dana desa dan insentif fiskal, sementara sumber lainnya mendapat transfer. Jumlah alokasi dana transfer untuk Pemerintah Provinsi Papua Tengah 2,5 triliun lebih, yakni Rp2.515.980.548.000. Jumlah ini berasal dari dana bagi hasil sebanyak Rp1.038.771.472.000, dana alokasi umum sebanyak Rp508.840.065.000, dana DAK fisik sebanyak Rp76.952.155.000, dana DAK nonfisik sebanyak Rp11.235.864.000 dan dana Otsus sebanyak Rp880.180.992.000.
Pemerintah Kabupaten Mimika tidak mendapatkan transfer dari alokasi insentif fiskal, sementara sumber lainnya mendapat transfer. Jumlah alokasi dana transfer untuk Pemerintah Kabupaten Mimika 3,6 triliun lebih, yakni Rp3.639.409.006.000. Jumlah ini berasal dari dana bagi hasil sebanyak Rp2.305.169.948.000, dana alokasi umum sebanyak Rp709.799.080.000, dana DAK fisik sebanyak Rp60.900.392.000, dana DAK nonfisik sebanyak Rp203.327.222.000 dan dana Otsus sebanyak Rp230.033.690.000, dana desa sebanyak Rp130.178.674.000.
Pemerintah Kabupaten Nabire dengan jumlah alokasi dana transfer sebesar 1,5 triliun lebih, yakni Rp1.554.303.636.000. Jumlah ini berasal dari dana bagi hasil sebanyak Rp147.920.691.000, dana alokasi umum sebanyak Rp761.741.813.000, dana DAK fisik sebanyak Rp157.652.060.000, dana DAK nonfisik sebanyak Rp178.356.286.000 dan dana Otsus sebanyak Rp220.644.639.000, dana desa sebanyak Rp73.752.753.000, insentif fiskal sebanyak Rp14.235.394.000.
Pemerintah Kabupaten Paniai dengan jumlah alokasi dana transfer sebesar 1,5 triliun lebih, yakni Rp1.514.636.555.000. Jumlah ini berasal dari dana bagi hasil sebanyak Rp201.098.501.000, dana alokasi umum sebanyak Rp608.486.021.000, dana DAK fisik sebanyak Rp105.228.315.000, dana DAK nonfisik sebanyak Rp177.414.886.000 dan dana Otsus sebanyak Rp243.790.548.000, dana desa sebanyak Rp178.618.284.000, tanpa ada transfer insentif fiskal.
Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya dengan jumlah alokasi dana transfer sebesar 1,5 triliun lebih, yakni Rp1.504.128.508.000. Jumlah ini berasal dari dana bagi hasil sebanyak Rp133.823.113.000, dana alokasi umum sebanyak Rp763.649.363.000, dana DAK fisik sebanyak Rp37.009.878.000, dana DAK nonfisik sebanyak Rp45.339.313.000 dan dana Otsus sebanyak Rp241.805.013.000, dana desa sebanyak Rp275.517.473.000, insentif fiskal sebanyak Rp6.984.355.000.
Pemerintah Kabupaten Dogiyai dengan jumlah alokasi dana transfer sebesar 1,1 triliun lebih, yakni Rp1.106.579.737.000. Jumlah ini berasal dari dana bagi hasil sebanyak Rp201.017.588.000, dana alokasi umum sebanyak Rp512.183.432.000, dana DAK fisik sebanyak Rp52.226.586.000, dana DAK nonfisik sebanyak Rp96.631.615.000 dan dana Otsus sebanyak Rp160.403.741.000, dana desa sebanyak Rp84.116.775.000, tanpa ada transfer insentif fiskal.
Pemerintah Kabupaten Puncak dengan jumlah alokasi dana transfer sebesar 1,5 triliun lebih, yakni Rp1.587.880.586.000. Jumlah ini berasal dari dana bagi hasil sebanyak Rp201.172.602.000, dana alokasi umum sebanyak Rp810.967.132.000, dana DAK fisik sebanyak Rp46.497.377.000, dana DAK nonfisik sebanyak Rp36.373.550.000 dan dana Otsus sebanyak Rp300.159.919.000, dana desa sebanyak Rp185.746.586.000, insentif fiskal sebanyak Rp6.963.420.000.
Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dengan jumlah alokasi dana transfer sebesar 1,2 triliun lebih, yakni Rp1.261.285.060.000. Jumlah ini berasal dari dana bagi hasil sebanyak Rp193.745.166.000, dana alokasi umum sebanyak Rp693.525.019.000, dana DAK fisik sebanyak Rp93.818.227.000, dana DAK nonfisik sebanyak Rp33.013.577.000 dan dana Otsus sebanyak Rp149.521.286.000, dana desa sebanyak Rp97.661.785.000, tanpa ada transfer insentif fiskal.
Pemerintah Kabupaten Deiyai dengan jumlah alokasi dana transfer sebesar 1 triliun lebih, yakni Rp1.017.266.353.000. Jumlah ini berasal dari dana bagi hasil sebanyak Rp193.585.788.000, dana alokasi umum sebanyak Rp508.211.275.000, dana DAK fisik sebanyak Rp43.874.397.000, dana DAK nonfisik sebanyak Rp71.548.575.000 dan dana Otsus sebanyak Rp129.068.387.000, dana desa sebanyak Rp63.756.350.000, insentif fiskal sebanyak Rp7.221.581.000.(ros)